Liputan6.com, Bandung - Pemerintah kembali mengusulkan pasal larangan penghinaan Presiden dalam usulan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menuturkan, seharusnya hal ini tidak dibesar-besarkan karena pasal tersebut telah diusulkan sejak masa Presiden SBY.
"Pasal itu sudah ada dari dulu, kok sekarang diributin? Zaman Pak SBY saja sudah dimasukkan dan dibahas di DPR ," katanya usai peresmian Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Lapas Anak Bandung, Rabu (5/8/2015).
"Kalau dulu ketentuannya itu delik umum. Jadi bila ada yang dinilai polisi menghina presiden akan ditangkap. Kalau sekarang delik aduan dan sebagai individu," tambahnya.
Menurut dia, tidak tidak adil dan diskriminatif bila seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai hak untuk melaporkan hal yang tidak mengenakkan kepada pihak yang berwajib, sementara presiden tidak.
"Sangat tidak adil dan diskriminatif membuat itu (pasal) dengan presiden dikecualikan. Dengan pasal penghinaan, kita boleh menggugat kalau ada yang menghina kita, kecuali presiden. Yang benar aja? Sebagai individu, semua orang sama di mata hukum," kata Yasonna.
Disinggung bila ada hal yang bersifat kritik, Yasonna menegaskan, kritik tidak termasuk penghinaan dan malah diperlukan.
"Kritik tidak termasuk. Kita justru membutuhkan. Penghinaan itu menyangkut penghinaan pribadi," tutup dia. (Ron/Yus)
Menteri Yasonna: Usulan Pasal Penghinaan Presiden Sejak Era SBY
Tidak adil bila seluruh masyarakat mempunyai hak melaporkan hal tidak mengenakan, tetapi presiden tidak.
diperbarui 05 Agu 2015, 16:55 WIBMenkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Reza Perdana)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Presiden Palestina Minta AS Turun Tangan Hentikan Rencana Serangan Israel ke Rafah
Serunya Titik Kumpul Festival 2024 Hari Kedua Bareng Mahalini Hingga Parade Hujan, Begini Kata Penonton
Hari Ini, MK Mulai Sidangkan Sengketa Pileg 2024
4 Zodiak Ini Berkelas Banget Saat Putus Cinta
Google Doodle Angkat Tari Rangkuk Alu, Mengenal Tarian Tradisional Penuh Semangat dari Manggarai
Kolaborasi Menarik, Parade Hujan Gaet Mahalini Hingga Fans Tampil di Titik Kumpul Festival 2024
Jatiluwih Bali Jadi Destinasi Wisata Delegasi World Water Forum ke-10, Sajikan Pemandangan Sawah hingga Ngeteh Beras Merah
Pemkab Malang Buka 6.178 Formasi Seleksi CPNS PPPK 2024, Sudah Disetujui Kemenpan-RB
Hoaks Terkini Terkait KPU, dari Ketua hingga Didemo
Klasemen MotoGP 2024: Blunder di Jerez, Jorge Martin Mulai Terancam
Sertifikasi CHSE dan HACCP, Cara Penginapan Raih Kepercayaan Pengunjung Soal Keamanan Kesehatan
Bos Pecat Tiga Pegawai Usai Periksa Riwayat Panggilan, Ini Alasannya