News Flash: Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait tindak pidana korupsi.

oleh RezaDiterbitkan 04 Agustus 2015, 15:23 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait tindak pidana korupsi.

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya