News Flash: Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait tindak pidana korupsi.
Diterbitkan 04 Agustus 2015, 15:23 WIBPengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait tindak pidana korupsi.
POPULER
Berita Terbaru
Dibongkar iFixit: Kamera iPhone 18 Pro Ternyata 'Bahaya' Kalau Sampai Rusak!
- 3 jam yang lalu
Asus ROG XBOX Ally X20 Siap Masuk Indonesia, Apa Saja Keunggulannya?
- 4 jam yang lalu
Benarkah Safari di iPhone Lebih Aman dari Chrome?
- 5 jam yang lalu
Hadapi Invasi AI, Telkomsel Dorong Kompetensi Digital Pengajar Lewat Terpujilah Guru
- 6 jam yang lalu
Billboard Raksasa GTA 6 Senilai Rp 17,8 Miliar Tuai Kontroversi