Andi Soraya Divonis Tiga Bulan Penjara

MIMPI Andi Soraya terbebas dari kasus hukum buyar. Karena dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10), Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwi Yantara memvonis tiga bulan penjara. Selain tiga bulan penjara, Andi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.

oleh Liputan6Diterbitkan 10 Oktober 2008, 15:34 WIB
MIMPI Andi Soraya terbebas dari kasus hukum buyar. Karena dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10), Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Dwi Yantara memvonis tiga bulan penjara. Selain tiga bulan penjara, Andi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2000. Ibu dua anak itu kecewa terhadap keputusan majelis hakim.
Andi terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan. Persidangan putusan kasus pelemparan gelas terhadap Sri Sukaesih itu berlangsung selama satu jam. Usai sidang, Andi langsung menuju kendaraannya dengan mimik wajah kesal. Ia enggan dimintai keterangan usai persidangan.(As)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya