Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun meminta Gatot kooperatif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami berharap Pak Gatot untuk kooperatif menjelaskan apa yang dia ketahui. Kan statusnya masih tersangka. Saya berharap kemarin ketemu Sekda dan Wagub mendasarkan pada asas praduga tidak bersalah, sampai yang bersangkutan nanti masuk persidangan," kata Tjahjo, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
"Saya sebagai Mendagri cukup sedih dan prihatin. karena saya kemarin 1 hari di Medan banyak yang menanyakan itu," tambah dia.
Menurut dia, jika kasus tersebut sudah masuk persidangan, Gatot akan diberhentikan sementara. Hingga kemarin, lanjut mantan Sekjen PDIP ini, Gatot masih beraktivitas seperti biasa sebagai gubernur.
"Semalam saya ketemu dia masih melaksanakan tugas gubernur untuk menjalankan tugasnya," tutur Tjahjo.
Meski dijadikan tersangka, dia yakin program Pemda Sumatera Utara tidak akan terganggu. Sebab, posisi pengguna anggaran masih bisa digantikan oleh wakil gubernur dan sekretaris daerah.
KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Oleh KPK, keduanya pun disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Keduanya telah dicekal bepergian ke luar negeri. Kasus dugaan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya. (Mvi/Bob)
Mendagri Minta Gubernur Sumut Gatot Pujo Kooperatif dengan KPK
"Semalam saya ketemu dia masih melaksanakan tugas gubernur untuk menjalankan tugasnya," tutur Tjahjo.
diperbarui 29 Jul 2015, 12:27 WIBMenteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/2/2015). Tjahjo memberikan pernyataan seputar pelaksanaan Pilkada secara serentak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Kembali Menghijau, Harga Saham BRPT Naik 6,8% Hari Ini 30 April 2024
Tingkatkan Layanan, IHC Gandeng Lembaga Kesehatan Singapura
Zulkifli Hasan Tak Khawatir Kursi PAN di Kabinet Prabowo Berkurang, Ini Alasannya
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen Vs Real Madrid, Rabu 1 Mei 2024 di Vidio
100 Kata-Kata Gombal Buat PDKT ke Cowok, Bikin Suasana Romantis Semakin Manis
Brimob Polda Lampung 'Hajar' Nyamuk dengan Fogging di Permukiman Warga
Desa Ini Sudah Ekspor Rotan Sejak Tahun 80-an, Kini Sumbang Devisa Miliaran Rupiah
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi, Amarta Karya Pastikan Kooperatif
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya
120 Kata-Kata Kesabaran yang Menginspirasi, Menenangkan Hati yang Gelisah
Mau Mandi Junub tapi Tak Ada Air, Caranya Begini
Bintangi Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Keanu Angelo: Manusia Punya Perasaan dan Naluri Berbuat Baik