Menpan Yuddy: Usai Libur Lebaran, PNS Kembali Jadi Pelayan Rakyat

Yuddy mengatakan, jika PNS bolos tanpa surat izin atau keterangan akan ada sanksi disiplin.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Jul 2015, 07:55 WIB
Yuddy Chrisnandi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, para pegawai negeri sipil (PNS) harus kembali fokus melayani masyarakat pascalibur Lebaran.

"Saatnya PNS kembali kepada fitrahnya sebagai pelayan rakyat. Layani masyarakat dengan baik dan ikhlas," ujar Yuddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 21 Juli 2015.

Yuddy yakin, tidak akan ada PNS yang mangkir dari jadwal masuk kerja yang ditentukan pemerintah setelah Idulfitri yaitu hari ini, Rabu (22/7/2015) pukul 07.30.

Walau begitu, Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini meminta setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap memantau PNS yang bolos.

"Bila masih banyak kantor yang sepi, jangan berburuk sangka karena bisa jadi sebagian PNS-nya cuti. Sebagai contoh di kantor Kemenpan-RB, ada 32 persen pegawai yang mengambil cuti tahunan," kata Yuddy.

Dia mengingatkan PNS jangan menambah liburan setelah Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama.

Yuddy meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menerapkan sanksi disiplin secara konsisten terhadap pelanggaran yang dilakukan pegawai di masing-masing instansi pemerintah.

"PNS harus disiplin dan masuk kerja sesuai ketentuan. Jika bolos tanpa surat izin atau keterangan akan ada sanksi disiplin, berupa teguran lisan atau tertulis yang memengaruhi kondite kenaikan pangkat," tutur Yuddy.

Kebijakan sanksi disiplin ini diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara kebijakan libur Lebaran para PNS pada tahun 2015 didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri PANRB, Nomor : 05 TAHUN 2014, Nomor : 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor : 02/SKB/MENPAN-RB/V/2014, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, bahwa hari libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1436 H adalah tanggal 17 dan 18 Juli 2015, sedangkan cuti bersamanya selama 3 (tiga) hari yakni tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015. (Ant/Mvi/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya