Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mangkir tanpa alasan dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 13 Juli 2015 kemarin, dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Gatot menjadi Rabu 22 Juli 2015. Pemeriksaan nantinya akan menjadi poin penting, apakah Gatot terlibat atau tidak dalam kasus itu.
"Pemeriksaan yang nanti akan menentukan terkait atau tidak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Ruki menjelaskan, dugaan keterlibatan Gatot tak serta merta hanya dengan keterangan saksi. Tetapi juga harus didukung alat bukti yang cukup.
"Oleh karena itu KPK harus melakukan pemeriksaan dulu sebelum sampai pada kesimpulan yang disampaikan," ujar dia.
Untuk itu, kata Ruki, KPK tak segan menjerat orang nomor 1 di Sumatera Utara itu, jika nantinya ditemukan alat-alat bukti yang cukup. "Kalau memang mendukung, ya kita jalankan."
KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelius Kanigis (OC Kaligis), dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan. OC Kaligis bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap hakim PTUN Medan ini terungkap hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015.
Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, dan seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara atau Gerry.
Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intesif, KPK akhirnya resmi menetapkan 5 nama tersebut sebagai tersangka. Di mana, Gerry diduga sebagai pemberi suap.Sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut diamankan dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada 4 aparat penegak hukum di PTUN Medan tersebut. Dalam perkembangannya, uang itu diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN itu sebelumnya dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis, yang notabene anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis & Associates untuk menangani perkara gugatan tersebut. (Rmn/Ali)
KPK: Pemeriksaan Gubernur Sumut, Penentuan Keterlibatan Suap
KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Gatot menjadi Rabu 22 Juli 2015.
diperbarui 17 Jul 2015, 00:00 WIBCitizen6, Medan: Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad bersama Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menghadiri HUT Smart FM. (Pengirim: Efrimal Bahri)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
NeutraDC Gandeng KBRI Singapura Gelari Diskusi Panel, Soroti Kebijakan Pelindungan Data
85 Ribu Balita di Kota Tangerang Jadi Sasaran Screening TBC dan Stunting
Unair Jadi Kampus Terbaik Dunia Urutan 308, Sabet Penghargaan The Most Improved University in Asia
BINUS University Naik Peringkat di QS World University Rankings 2025
Menhan Swedia Sebut Manuver di Laut China Selatan Mengancam Keamanan Global
3 Digit Itu Berapa Nominalnya dalam Rupiah? Ketahui Pekerjaan Bergaji Sebesar Itu
Ada Aplikasi Super Ini, Luhut Pede Pelayanan Publik Pemerintah Membaik
Putusan MK, Pileg DPRD Provinsi Dapil Boalemo-Pohuwato Diulang
Transformasi Karier Roh Jeong Eui, Dari Peran Kecil ke Pemeran Utama di Drama Hierarchy
Syahnaz Sadiqah Galau Jelang Keberangkatan Haji, Banyak Menangis karena Harus Tinggalkan Anak-anak
Masyarakat Diminta Bijak Sikapi Hoaks dan Provokasi Jelang Pilkada 2024
Transformasi Tampilan Roh Jeong Eui dari Chubby Jadi Tirus