DIKABULKANNYA talak cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustin Kamil tidak serta merta mengakhiri sengketa antara dua insan yang telah 26 tahun berumah tangga itu. Sekiranya pernikahan tidak dapat dipertahankan, Halimah tak sudi harta yang telah dikumpulkan bersama jatuh ke tangan Mayangsari, istri muda Bambang.
Untuk itu, Halimah mengajukan permohonan sita jaminan harta bersama ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat agar tidak sampai berpindah tangan. Jumlah harta sengketa itu tidak main-main. Salah satu tabloid di Jakarta melansir harta bersama mereka mencapai Rp 24 triliun. Hingga dikabulkan talak cerai, Halimah baru mendapat Rp 1 miliar untuk jaminan masa idah.
Tapi Halimah merasa pundi-pundi uang itu mulai menguap ke jalur yang tidak wajar. "Faktanya ada bukti-bukti yang memunculkan bahwa itu semakin sedikit. Artinya ada indikasi bahwa harta bersama itu dipindahtangankan," ucap kuasa hukum Halimah, Lelyana Santoso.
Halimah Ajukan Sita Jaminan Harta
DIKABULKANNYA talak cerai Bambang Trihatmodjo terhadap Halimah Agustin Kamil tidak serta merta mengakhiri sengketa antara dua insan yang telah 26 tahun berumah tangga itu. Sekiranya pernikahan tidak dapat dipertahankan, Halimah tak sudi harta yang telah dikumpulkan bersama jatuh ke tangan Mayangsari...
Diterbitkan 16 Februari 2008, 13:12 WIBPOPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
25 Ide Bisnis untuk Pensiunan dengan Modal Rp 500 Ribu, Bisa Dijalankan dari Rumah
- 36 menit yang lalu
Cara Membuat Pupuk Organik Tanpa Pupuk Kimia, Mudah untuk Tanaman di Rumah
- 51 menit yang lalu
7 Tanaman Hias Pengharum Ruangan Terbaik untuk Hunian, Solusi Alami Segar dan Menenangkan
- 1 jam yang lalu
8 Daftar Tanaman Hias Daun Bundar Unik, Cocok untuk Percantik Sudut Rumah
- 1 jam yang lalu
8 Model Jemuran untuk Teras Rumah Kecil, Mudah Digunakan dan Disimpan