Hak Asing Pakai Properti Seumur Hidup Perlu Kajian Serius

Wacana pemberian hak pakai seumur hidup kepadawarga negara asing mendapat reaksi keras.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Jul 2015, 12:01 WIB
Ilustrasi Investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pemberian hak pakai seumur hidup kepadawarga negara asing mendapat reaksi keras dari lembaga pengiat perumahan rakyat. Langkah itu dianggap sebuah bentuk akal-akalan pemerintah untukmembuka kran kepemilikan properti asing seluas-luasnya tanpa mengubah  Undang-undang (UU) Pokok Agraria.

Ketua The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto menegaskan penerapan hak pakai seumur hidup harus hati-hati dan dikaji lebih serius karena lokasi tanah yang ada sangat terkait dengan UU Penataan Ruang, UU Bangunan Gedung, dan UU OtonomiDaerah yang terletak di masing-masing Pemerintah Daerah.

“Selain itu juga tolong diperhatikan UU Hak Tanggungan, UU Fidusia, dan UU Ahli Waris, jadi tidak bisa seenaknya saja memberi hak pakai seumur hidup," ungkap Zulfi dalam keterangan pada Liputan6.com, Sabtu (11/7/2015).

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda berpendapat pemberian hak pakai seumur hidup kepada warga asing juga tidak mengedepankan azas keadilan karena Hak Guna Bangunan (HGB) bagi warga Indonesia saja tidak diberikan seumur hidup, namun diberikan bertahap hingga maksimal 70 tahun.

"Sebenarnya dengan perpanjangan hak pakai sampai 70 tahun saja sudah cukup, tidak perlu seumur hidup. Mengapa WNA ingin membeli properti disebuah negara itu sangat terkait dengan kepastian hukum dan stabilitas ekonomi politiknya," kata Ali.

Dia mengakui, selama ini banyaknya praktek kepemilikan asing melaluinomine pinjam nama, perjanjian pra nikah, dan kawin campur yang banyakterjadi di Bali. Namun hal itu jangan dijadikan alasan untuk melegalkan kepemilikan asing apalagi dengan status hak pakai seumur hidup.

Pemerintah perlu jernih memutuskan persoalan ini karena juga menyangkut masyarakat kecil yang belum memiliki rumah."IPW sadar bahwa masalah dibukanya kepemilikan properti asing ini hanyamasalah waktu. Namun sebelum benar-benar dibuka, sebaiknya pemerintah menyiapkan semua instrumen sebagai proteksi agar harga tanah tidak naikterlalu tinggi dan menambah ketidakmampuan masyarakat membeli rumah,"papar dia.

Pemerintah harus dapat menjamin tanah-tanah yang akan dibangun rumah  rakyat tidak turut terkerek naik. Dengan pembatasan hal tersebut, tambah Ali, dimungkinkan area-area untuk kepemilikan properti asing dapat dilokalisir.

Reporter: Muhammad Rinaldi

(Rinald/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya