Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Salah satu kewajiban pengusaha dalam SE tersebut adalah membayar THR satu minggu sebelum lebaran (H-7).
Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menilai, SE yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut memberatkan para pengusaha.
"Pembayaran THR wajib oleh Pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Artinya minggu kedua bulan Juli 2015 ini merupakan batas akhir pekerja menerima pembayaran THR dari Perusahaan," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/7/2015).
Dia menjelaskan, tahun ini merupakan tahun yang sulit dan memprihatinkan bagi dunia usaha di dalam negeri. Buktinya pada kuartal I 2015 pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 4,71 persen, tingkat inflasi sebesar 6,2 persen dan nilai tukar rupiah bertahan di angka Rp 13.250. Sedangkan kinerja ekspor, omzet perusahaan dan pedagang serta daya beli masyarakat mengalami penurunan.
"Ini fakta yang kami hadapi saat ini. Bahkan berbagai perusahaan multinasional sudah mengumumkan bahwa laba mereka di semester pertama tahun ini menurun antara 20 persen hingga 40 persen," ungkapnya.
Di tengah kesulitan ini, lanjut Sarman, perusahaan diwajibkan membayar THR sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun lebih dan perhitungan secara proporsional bagi pekerja yang memiliki masa kerja mencapai 3 bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di Perusahaan.
"Secara umum dunia usaha pasti merasa berat membayarkan THR tahun ini akibat kondisi ekonomi kita yang tidak sesuai harapan, pendapatan dan omzet menurun, proyek yang bersumber dari APBD DKI Jakarta baru dimulai," kata dia.
Meski demikian dia berharap, para pengusaha khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta dapat semaksimal mungkin membayarkan THR ke masing-masing pekerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Masalah waktu dengan kondisi saat ini dapat dikomunikasikan dengan para pekerja. Jika tidak memungkinkan tujuh hari sebelum Lebaran, kami sangat berharap adanya juga pengertian dari para pekerja melihat omzet yang menurun dan kondisi ekonomi yang dihadapi perusahaan saat ini," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pengusaha Ini Keberatan Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia mengungkapkan bahwa kewajiban pembayaran THR H-7 memberatkan para pengusaha.
diperbarui 05 Jul 2015, 21:03 WIBIlustrasi uang
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Leicester City Cuma Butuh Semusim untuk Balik ke Premier League
Anies Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo-Gibran: Saya Bukan Ketum Partai
Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka atau Belum? Ini Bocorannya
Polda Sulut Kini Selidiki Brigadir RAT Diduga Lakukan Pelanggaran Desersi
Starlink Dapat Izin Operasional di Indonesia, Menkominfo: Kewajiban Sama dengan Operator Lain
Sering Merasa Cemas dan Gelisah? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Mazda Siapkan Mobil Listrik Konsep Arata untuk Gempur Pasar China
Zelenskyy: Rusia Manfaatkan Lambannya Pengiriman Bantuan Senjata oleh Barat
Trenggalek Buka Rekrutmen 2.435 CASN, Mas Ipin Imbau Waspada Penipuan Berkedok Calo
Bubarkan Timnas AMIN, Anies Baswedan: Dimulai dan Diakhiri dengan Deklarasi
Penerimaan APBN Regional DKI Jakarta Tembus Rp 389,58 Triliun
3.454 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi May Day di Jakarta Besok