Diduga Korupsi, Kabiro Organisasi Pemprov Jabar Dijemput Paksa

Penjemputan paksa sengaja dilakukan setelah tersangka mangkir dari 3 kali pemanggilan oleh penyidik kejaksaan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Jul 2015, 06:33 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi di Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur (Jabodetabekjur), Asep Sukarno dijemput paksa Tim Intelijen dan Satgassus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Negeri Cirebon.

Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini ditangkap di kediamannya di Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat 3 Juli 2015 malam, setelah menjadi buronan penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan berdasarkan Sprin-dik Jam Pidsus No: Print-20/F.2/Fd.1/03/2015 tanggal 16 Maret 2015, Asep diduga membuat kegiatan fiktif di BKSP sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2013.

"Anggaran berasal dari APBD Pemprov DKI Jakarta, Jabar dan Banten. Tahun 2013. BKSP mendapat dana hibah dari 3 provinsi tersebut sekitar Rp 7 miliar. Beberapa pelaksanaan kegiatan diduga fiktif sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,2 miliar (dalam penghitungan BPKP)," kata Tony dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/7/2015).

Ia menambahkan, penjemputan paksa terhadap mantan Sekretaris Badan Kerja Sama Pembangunan/BKSP Jabodetabekjur ini sengaja dilakukan setelah mangkir dari 3 kali pemanggilan oleh penyidik.

"Upaya paksa dilakukan setelah tersangka menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan 3 kali mangkir dari panggilan yang sah oleh penyidik," ucap Tony.

Lebih lanjut, Tony mengatakan setelah dijemput paksa dari Cirebon, Asep langsung dijebloskan tahanan Kejagung, Jakarta, sambil menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut. (Ado/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya