Jurus BI Hadang Uang Palsu

Penukaran uang merupakan salah satu langkah BI dalam menerapkan kebijakan clean money policy.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Jun 2015, 12:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Selatan telah menemukan peredaran uang palsu sebanyak 295 lembar dari awal tahun sampai bulan April 2015.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Harymurthy Gunawan menjelaskan, karena temuan tersebut merupakan uang palsu maka Bank Indonesia tidak bisa menyebutkan jumlah nominal dan nilai dari uang palsu tersebut.

"Relatif tidak besar April 2015 hasil laporan masyarakat dan bank kadang uang palsu disetoran ke masyarakat 295 lembar. Kalau bicara nilai tidak ada karena memang tak punya nilai," kata dia di Banjarmasin seperti ditulis, Selasa (30/6/2015).

Dengan hasil temuan tersebut, Bank Indonesia akan terus memperketat peredaran dengan menjalin kerja sama dengan dengan penegak hukum. "Kami, BI Kalimantan Selatan telah membuat perjanjian dengan Kepolisian Kalimantan Selatan untuk berkoordinasi dalam berbagai bidang dengan pengelolaan uang termasuk uang palsu. Saya kira hampir di semua daerah kerja sama Kepolisian," ujarnya.

Terkait dengan penukaran uang Lebaran, BI Kalimantan Selatan telah menyiapkan uang sebanyak Rp 1,8 triliun. Angka itu naik dari tahun sebelumnya Rp 1,4 triliun.

Dia bilang, penukaran uang merupakan salah satu langkah BI dalam menerapkan kebijakan clean money policy. Kebijakan tersebut bukan hanya sebagai langkah untuk mengantisipasi uang palsu namun juga cara agar masyarakat menggunakan alat pembayaran yang layak.

"Tentu menjadi bagian tak terpisahkan distribusi merupakan Kebijakan BI yang kita kenal clean money policy bukan hanya uang palsu. Kami menginginkan uang yang beredar uang layak. Uang lusuh yang sudah waktunya dimusnahkan," ujarnya.

Masih menyukai uang tunai

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kalimantan Selatan sendiri membatasi penukaran uang lebaran sebanyak Rp 5 juta sekali tukar. Adapun ketentuannya, pecahan Rp 20 ribu maksimal sebanyak Rp 2 juta. Pecahan Rp 10 ribu maksimal Rp 1 juta. Kemudian pecahan Rp 5 ribu maksimal Rp 1 juta. Terakhir nominal Rp 2 ribu maksimal Rp 1 juta.

Memang, jika dibandingkan Jakarta sendiri batasan tersebut jauh lebih tinggi. Di Jakarta, plafon penukaran uang dibatasi Rp 3,7 juta. Harry mengemukakan batasan  lebih tinggi ini lantaran tren masyarakat Kalimantan Selatan masih menyukai penggunaan uang tunai.

"Kenapa? Karena di Jakarta kalau orang bulan puasa banyak menggunakan kredit atau debit khususnya. Di Banjarmasin masyarakatnya masih suka menggunakan uang cash," ujarnya.

Faktor lain karena akses masyarakat Kalimantan Selatan terhadap perbankan juga tak sebesar Jakarta. "Disamping itu di Jakarta dia menukarkan hanya pada even Lebaran anytime akses mereka lebih mudah. Di Banjarmasin Jumlah bank nggak sebanyak Jakarta, mesin ATM tidak sebanyak Jakarta," tandas dia. (Amd/Gdn)

 
 
 
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya