BNN: Bandar Narkoba Jangan Hanya Diancam, tapi Eksekusi Mati

Ancaman hukuman mati tidak akan pernah membuat bandar narkoba jera.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 12 Jun 2015, 18:43 WIB
Salah satu tersangka yang merupakan WN Nigeria dihadirkan saat gelar perkara di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (11/6). Petugas BNN berhasil mengungkap peredaran narkoba di Tebet, Jakarta dengan barang bukti sabu seberat 150 gram. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada para pengedar dan bandar atau pengendali peredaran narkoba dinilai tidak akan menghentikan mereka untuk kembali terjun ke dalam bisnis haram ini.

"Ancaman hukuman mati tidak akan pernah membuat mereka jera, ancaman hukuman mati tak membuat mereka berhenti melakukan," kata Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim di kantor BNN, Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Pernyataan tersebut, kata Deddy, sangat beralasan. Sebab, saat vonis mati belum dilaksanakan para pelaku masih bisa melakulan perlawanan hukum, seperti kasasi, banding maupun peninjauan kembali.

Perlawanan hukum itu dipakai untuk menunda pelaksaan hukuman mati. Saat itulah, para pelaku terus mengatur 'bisnisnya' di balik jeruji besi.

Meski demikian, dia tetap meyakini cara ampuh yang bisa membuat para pelaku kapok memperdagangkan narkoba. Cara itu adalah pelaksanaan eksekusi mati.

"Tapi yang bisa membuat jera adalah eksekusi mati bukan hanya jera, tapi berhenti," tegas Deddy.

Oleh karena itu, Deddy mengatakan, ada pihak yang sangat dirugikan jika sampai pelaksanaan hukuman mati tertunda atau gagal dilaksanakan karena pelaku diampuni.

"Yang paling sakit hati seandainya kita tahu tersangka pengedar berat ternyata dia tidak dihukum mati, yang paling sakit hati adalah petugas operasional yang ada di lapangan saat nangkap," ucap dia.

"Karena kita tahu peranan dan posisi mereka, tapi mereka masih senyum-senyum, masih cerita sana sini. Tapi masalah eksekusi mati bukan kewenangan para penangkap yang sudah capek-capek (menangkap) itu kewenangan (pemerintah) yang di atas," pungkas Deddy. (Alv/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya