Liputan6.com, Pekanbaru - Sebanyak 6 warga negara Malaysia yang ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satuan Polisi Air Polres Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka pencurian ikan. Selain itu, 2 kapal yang diduga digunakan untuk menangkap ikan di perairan Indonesia disita untuk kepentingan penyidikan.
"Selanjutnya, penyidik Gakkum Polisi Air Bengkalis akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia terkait penangkapan warga mereka ini. Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas lengkap para tersangka," ujar Kepala Satuan Polisi Air Polres Bengkalis AKP Angga Herlambang SIK saat dihubungi dari Pekanbaru, Rabu 3 Juni 2015.
Angga Herlambang menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti cukup yang mengindikasikan 6 warga Malaysia itu melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
"Saat ini, 6 tersangka sudah ditahan di Mapolres, begitu juga dengan barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan," tegas AKP Angga.
Angga menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka nekat mencuri ikan di perairan Indonesia karena ikan di perairan Malaysia sedikit.
"Pengakuannya itu, katanya di Indonesia banyak ikan yang akan ditangkap. Sementara kalau menangkap ikan di perairan Malaysia, ikannya sedikit sehingga hasilnya tidak memuaskan," ulas Angga.
Nakhkoda dan anak buah kapal (ABK) juga mengaku, GPS di kapal tidak berfungsi dengan baik. Akibatnya, para nelayan Negara Jiran itu tidak sadar sudah terlalu jauh memasuki perairan Indonesia.
"Namun setelah kita cek GPS-nya, fungsinya masih baik, tidak ada kerusakan. Mungkin itu alasan mereka saja," ucap Angga.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo sebelumnya mengatakan, 2 kapal yang diamankan itu masing-masing KM.No.JHF.7039 B dan KM.No JHF 6489 B. Setiap kapal ada 3 awak.
"KM.No.JHF.7039 B dinahkodai oleh Abdul Rahim. Ia merupakan warga Parit Muar, Malaysia. Kemudian, ada 2 anak buah kapal (ABK) yaitu Bakar bin Yakub (40) dengan alamat yang sama. Selanjutnya, adalah M Safari bin Buntal (40) dengan alamat yang sama," jelas Guntur.
Sementara di KM.No JHF 6489 B, tambah Guntur, nahkodanya adalah Tan Yong Hua (54) yang tinggal di Parit Muar, Malaysia.
"Turut ditangkap 2 ABK, masing Yeong Song (52) dan Rusli bin Kamis (47). Tempat keduanya ini masih sama dengan para tersangka yang telah disebutkan," pungkas Guntur. (Mvi)
6 Warga Malaysia Jadi Tersangka Pencurian Ikan di Indonesia
Mereka nekat mencuri ikan di perairan Indonesia karena ikan di perairan Malaysia sedikit.
diperbarui 04 Jun 2015, 08:32 WIBKadispenum Puspen TNI Kolonel Infanteri Bernardus Robert menjelaskan, 2 kapal itu ditangkap di perairan Maluku pada 7 Desember 2014.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dua Pemain Timnas Indonesia U-23 Anggota Polri, Ini Sosoknya
2 Alasan Uzbekistan Layak Diwaspadai Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U-23 2024
Marinir Gadungan Bikin Mahasiswi di Lampung Terpedaya Luar Dalam
Seorang Gadis Jadi Korban Pemerkosaan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi
Kucing Ini Viral di Instagram, Wajahnya Seperti Kartun Versi Nyata
Mesin ATM Tertinggi di Dunia, Terletak pada Ketinggian 4.693 Meter
Aneh dan Langka, Pohon Ara yang Tumbuh Terbalik Ada di Kota Ini
Fakta Monte Kali, Gunung Garam Buatan Terbesar di Dunia yang Ada di Jerman
Mmabatho, Stadion Sepak Bola Terunik di Dunia yang Disebut Punya Desain Kursi Tribun Menyusahkan
Puluhan Rumah di Sukabumi Rusak, Dampak Gempa M6.2 di Garut
Ini Kelakar Bahlil di Depan Gibran yang Buat Sekjen PBNU Terkejut
Menang Besar di Laga Pembuka Piala Thomas dan Uber 2024, PBSI: Jangan Lengah di Partai Kedua