Pernikahan Nyoman Kissinger Mae dengan Pranata Nusantara pada September silam menuai masalah. Devi, mantan istri pengusaha asal Lampung itu melaporkan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Menikah Tanpa Persetujuan Istri Pertama. Pranata terancam hukuman lima tahun penjara bila terbukti bersalah.
Pranata menanggapi dingin pernyataan Devi. Menurut Pranata, pernikahannya dengan Kissinger telah sah secara agama. Sementara Kissinger merasa heran karena sepengetahuannya Devilah yang menggugat cerai Pranata. "Setetelah jatuh talak sekarang dia meributkannya," kata adik Dewi Hughes itu.
Kissinger Mae Merebut Suami Orang
Pernikahan Nyoman Kissinger Mae dengan Pranata Nusantara pada September silam menuai masalah. Devi, mantan istri pengusaha asal Lampung itu melaporkan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Menikah Tanpa Persetujuan Istri Pertama. Pranata terancam ...
Diterbitkan 01 Agustus 2006, 18:32 WIBPOPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Wamenlu Havas: ESG Harus Jadi Peluang Bisnis, Bukan Beban
- 3 jam yang lalu
Keluarga Ini Kaget, Foto Lama Mereka Terpajang di Dinding Kamar Airbnb
- 4 jam yang lalu
Ikan Louhan Invasi Danau di Filipina, Ancam Ekosistem
- 5 jam yang lalu
Trump Jagokan Presiden FIFA Jadi Sekjen PBB
- 5 jam yang lalu
Pertama di Eropa, Prancis Larang Anak di Bawah 15 Tahun Main Medsos