Bayar Pelayanan Jasa Hukum Kini Sudah Bisa Online

Dalam prosesnya, pemohon jasa layanan hukum dapat mengakses situs resmi ‎AHU.go.id.

oleh Oscar FerriDiterbitkan 28 Mei 2015, 13:11 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meresmikan Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Administrasi Hukum Umum (Simpadu) yang mengintegrasikan Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakin dengan sistem tersebut, proses layanan publik dapat dilakukan dengan cepat, sekaligus guna memastikan prosesnya berlangsung transparan tanpa ada pungutan biaya.

"Dalam sistem pembayaran tersebut, pemohon pelayanan jasa hukum dapat melakukan pembayaran melalui teller, ATM, SMS banking, dan internet banking melalui perbankan yang telah terkoneksi dengan pelayanan jasa hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum," ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/5/2015).‎

Yasonna mengatakan, aplikasi sistem online juga diperuntukan untuk meningkatkan pelayanan prima, serta mewujudkan kehadiran negara bagi masyarakat. Aplikasi ini juga untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian serta menyajikan pelayanan secara real time, lebih baik dan sempurna.‎

"Dengan sistem pembayaran itu, pelayanan jasa hukum secara online sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya, para notaris‎, dan mereka yang bekerja di bidang hukum," ujar politikus PDIP ini.

Dia menjelaskan, sistem pembayaran ini menggunakan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) yang merupakan program pengelolaan keuangan sesuai kewenangan Kementerian Keuangan. Dalam prosesnya, pemohon jasa layanan hukum dapat mengakses situs resmi ‎AHU.go.id.

"Di situ pemohon‎ dapat langsung melakukan pembayaran melalui anjungan tunai mandiri, SMS banking, atau internet banking yang telah terkoneksi," tegas Yasonna.‎

Setelah melakukan pembayaran, pemohon juga dapat langsung mencetak surat keputusan, atau produk hukum yang diinginkan.‎

Saat ini terdapat beberapa jenis pelayanan hukum unggulan yang dimiliki Ditjen AHU Kemenkumham. Jenis pelayanan tersebut antara lain, pencarian dan unduh data perseroan, pencarian dan unduh data yayasan, pencarian dan unduh data notaris, pendaftaran wasiat, pencarian dan unduh data fidusia, pencarian dan unduh data pengurus partai politik, data kewarganegaraan dan data PPNS secara online. (Mvi/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya