Rumah Digusur Paksa, Keluarga Eks Anak Buah Hoegeng Datangi DPR

Rencananya rumah-rumah tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor DVI Mabes Polri.

oleh Nadya Isnaeni diperbarui 27 Mei 2015, 10:50 WIB
Warga perumahan Pati Polri membentangkan tulisan berisi pesan kepada Presiden Joko Widodo menolak penggusuran rumah mereka di Cipinang Baru Bunder, Jakarta, Selasa (26/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengosongkan paksa 6 rumah milik purnawirawan Polri angkatan pertama. Rumah itu dihuni oleh keturunan dari anak buah Kapolri Pertama Jenderal Hoegeng Imam Santosa. Rencananya rumah-rumah tersebut akan digunakan untuk pembangunan kantor DVI Mabes Polri.

Sebanyak 600 petugas diturunkan untuk melaksanakan eksekusi terhadap rumah-rumah yang berada di Jalan Cipinang Bunder, Pulogadung, Jakarta Timur itu pagi ini, Rabu (27/5/2015).

"Pengosongan paksa sekitar jam 08.30 WIB," kata kuasa hukum keluarga, John Sebayung kepada Liputan6.com di Jakarta.

Dia mengaku sempat terjadi perlawanan dari warga saat petugas berusaha mengeksekusi rumah-rumah tersebut. "Melihat jumlah personel sebanyak itu, ada yang menangis, histeris," ujar dia.

Sementara, sambung John, kuasa hukum keluarga pun sempat diamankan di sebuah kantor oleh personel kepolisian. Dia mengaku sangat menyayangkan peristiwa ini. Apalagi pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 22 Mei 2015. Karena itu dia berharap, kepolisian dapat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

"Kami sangat menyayangkan dan keberatan," ucap John.

Namun John mengaku, kepolisian berjanji akan mengamankan barang-barang milik keluarga purnawirawan Polri angkatan pertama itu ke tempat yang aman. Meskipun belum diketahui dimana lokasi penyimpanan tersebut.

"Tadi ketemu Divisi Hukum Mabes Polri, katanya (barang-barang) akan diamankan di tempat yang aman. Tapi belum tahu lokasinya di mana," kata dia.

Tanah Adat Milik Lie Koen Hong

Sementara John sendiri bersama sejumlah perwakilan keluarga saat ini tengah berada di DPR. Rencananya mereka akan mengadukan masalah agraria dan pertanahan ini kepada Komisi II DPR.

"Sedang menunggu untuk bertemu. Harapannya DPR mencoba agar dapat menerima keberatan (keluarga), agar dapat diselesaikan (masalah ini)," tutur dia.

"Keluarga sebagian dibawa ke DPR untuk mengadu. Yang lain masih ada yang bertahan di lokasi," pungkas John.

Sementara perwakilan keluarga, Mursri Haryati mengatakan, rumah itu dimiliki secara sah oleh para orangtua mereka yang merupakan anggota Polri sejak 1965 dari tanah adat milik Lie Koen Hong. Keluarga lalu membangun kembali rumah pada 1974 hingga 1975.

"Kami memiliki bukti girik No 1381 atas nama Ratu Itje Feudirat Moekarno Koesoema dan Girik No 1313 atas nama Tengku Badriah Soegeng. Dan sampai saat ini kami merupakan pemilik sah tanah ini," ujar Mursri pada Selasa 26 Mei 2015.

Sementara, Polri memiliki sertifikat di Jalan Bekasi Timur No 86 yang notabene bukan di lokasi rumah Mursri. Selain itu, sertifikat itu dinilai cacat hukum jarena ada 2 surat dengan nomor yang sama tapi tanggal berbeda.

"Sertifikat pertama no 01141/Cipinang tanggal 29 Juni 2004 dan sertifikat 01141/Cipinang tanggal 24 Juli 2007. Ini jelas cacat hukum," tegas anak dari Brigjen (purn) Sri Mardji itu. (Ndy/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya