Simpan Sabu 6,8 Kg, Pasutri Ini Divonis Mati

Pasangan suami istri itu akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim setelah terbukti secara sah menyimpan sabu 6,8 kg.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Mei 2015, 03:10 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Pinrang - Amir dan Maemunah, pasangan suami istri yang terus menutupi wajahnya sepanjang persidangan di Pengadilan Negeri Pinrang, Sulawesi Selatan Jumat (22/5/2015) siang.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (22/5/2015), kedua terdakwa itu akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim setelah terbukti secara sah menyimpan narkoba jenis sabu siap edar sebanyak 6,8 kg.

Keduanya tertangkap Polres Pinrang awal September 2014. Amir dan Maemunah sudah lama jadi incaran polisi sebagai pemasok narkoba jaringan internasional dari Malaysia.

Barang haram narkoba itu didatangkan via jalur kapal laut Malaysia-Pare-pare, Sulawesi Selatan. Terkait vonis mati hakim, kedua terdakwa akan mengajukan banding.

Sebelumnya, penyidik BNN menangkap sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang diduga berperan menyelundupkan narkotika ke salah satu lapas di Bandung, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terjadi Kamis malam 21 Mei 2015 di pusat perbelanjaan Atrium Senen, Jakarta Pusat. (Vra/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya