Liputan6.com, Jakarta - Permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) dengan tersangka mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi fakta, yakni penyelidik KPK, Dadi Mulyadi.
Dalam kesaksiannya, Dadi mengatakan bahwa dalam menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka sudah sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di lembaga antirasuah tersebut.
"Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penanganan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA. Selanjutnya ditelaah pada Desember 2011. Kemudian terbit surat perintah penyelidikan (sprindik) pada Maret 2012," ucap Dadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).
Dengan adanya sprindik, maka Dadi bersama tim penyelidik mengumpulkan saksi-saksi dan bukti terkait kasus tersebut. "Kita mencari dan mengumpulkan bukti, meminta keterangan kepada pihak terkait untuk sebagai saksi," jelas Dadi.
Menurut Dadi, setelah dikumpulkan bukti dan keterangan para saksi, dia dan tim menganalisis dokumen tersebut. Dia juga menjelaskan meminta keterangan dan pendapat ahli. Dari sana kemudian diadakan forum ekspose.
"Kita juga meminta pendapat ahli terkait. Setelah itu hasil yang diperoleh setelah penyelidikan disampaikan dalam ekspose pada 7 April 2014," jelas dia.
Dadi menambahkan, dalam forum ekspose untuk kasus BCA dari Direktorat Penyelidikan, juga sudah disampaikan kepada Direktorat Penyelidikan serta para pimpinan KPK. Dan kemudian pada 10 April 2014 diterbitkanlah surat penyidikan.
"Karena itu, mengatakan bukti yang cukup. Maka layak dinaikkan ke tingkat penyidikan," tutur Dadi Mulyadi.
KPK menetapkan Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004, dia diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohononan keberatan pajak BCA tahun 1999.
Hadi Poernomo disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans/Mut)
Penyidik KPK Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka Hadi Poernomo
Menurut saksi dari penyelidik KPK, penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka sudah sesuai SOP di lembaga antirasuah tersebut.
diperbarui 22 Mei 2015, 14:04 WIBMantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015). Hadi Poernomo membacakan permohonannya dan menggugat status tersangka terkait kasus pajak Bank BCA. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Rekomendasi Buku ala RM BTS Tentang Makna Kehidupan, Army Wajib Baca
4 Pengusaha Bergabung Sumbang Timnas Indonesia, Total Jadi Rp 27 Miliar
Megawati Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Kumpulannya
Belanja ke Paddy's Market, Berasa Pasar di Indonesia Padahal di Australia
Hasil LaLiga: Barcelona Masih Nyaman di Posisi Kedua Klasemen Usai Kalahkan Valencia
Atraksi Adu Lisung hingga Debus Meriahkan Festival Silat Syawal di Sukabumi
Masih Berlaku, Periksa 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024
Profil Mahalini, Penyanyi yang Disebut Akan Menikah dengan Rizky Febian di Bali, 5 Mei 2024
6 Potret Bilqis Anak Ayu Ting Ting saat Berhijab, Beranjak Remaja Makin Menawan
Merawat Rambut dan Kulit Kepala dengan DIY Hair Mask Lidah Buaya, Gampang Banget
Jadwal, Hasil, dan Klasemen PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Lolos ke Final Four?
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?