KPAI Upayakan Cabut Hak Asuh dari Tersangka Penelantar Anak

Tersangka kasus kepemilikan sabu yang menelantarkan 5 anaknya terancam kehilangan hak asuhnya.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Mei 2015, 13:57 WIB
(itoday.co.id)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus kepemilikan sabu yang menelantarkan 5 anaknya terancam kehilangan hak asuh. Pengasuhan anak akan dialihkan kepada keluarga terdekat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (21/5/2015), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu, UP dan istrinya N, yang menelantarkan 5 anaknya terancam dicabut hak asuhnya.

Proses pencabutan hak asuh sedang diupayakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menteri Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Yohana Yembise, mendukung langkah tersebut.

Kelima anak yang ditelantarkan kini masih berada di Safe House SOS. Bila hak asuh kedua orang tua mereka dicabut, pengasuhan akan diserahkan pada keluarga terdekat.

Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan penelantaran D, yang selama sebulan tidak diizinkan pulang. Setiap hari ia hanya bermain sepeda dan tidur berpindah-pindah.

KPAI dan polisi yang mendatangi rumah keluarga Utomo mendapati rumah dalam kondisi berantakan. Belakangan terungkap UP dan istrinya adalah pengguna narkoba. (Nda/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya