Hakim Kembalikan Pengurus Munas Riau 2009

"Putusan ini tetap berlaku sambil menunggu adanya putusan yang inkracht," pungkas Hakim Setya.

oleh Liputan6Diterbitkan 19 Mei 2015, 04:49 WIB
"Putusan ini tetap berlaku sambil menunggu adanya putusan yang inkracht," pungkas Hakim Setya.

Liputan6.com, Jakarta - "Putusan ini tetap berlaku sambil menunggu adanya putusan yang inkracht," pungkas Hakim Setya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya