Bisnis Narkoba Dikendalikan dari Nusakambangan Terbongkar

Jaringan itu ternyata dikendalikan dari dalam penjara di salah satu lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 16 Mei 2015, 06:39 WIB
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Semarang - Jaringan bisnis narkoba khusus untuk wilayah Jepara dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah. Jaringan itu ternyata dikendalikan dari dalam penjara di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Kepala BNN Jawa Tengah Brigadir Jenderal Pol Amrin Remico, pembongkaran diawali dari penangkapan kurirnya. Setelah dikembangkan diketahui bahwa bosnya berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan atau lapas.

"Kurirnya sudah ditangkap, narapidana yang mengendalikan bisnis narkotika dari dalam Nusakambangan juga sudah diamankan," beber Amrin di Semarang, Jumat (15/5/2015).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kurir itu dilakukan di atas bus umum jurusan Jakarta-Jepara. Kurir berinisial DK tersebut ditangkap di daerah Kendal, sebelah barat Kota Semarang. Dari petugas mendapati satu ons atau 100 gram heroin jenis sabu.

Dalam pemeriksaan, DK mengakui bahwa heroin yang dia bawa merupakan heroin pesanan. Setelah didesak akhirnya DK mengaku bahwa heroin yang hendak diedarkan di daerah Jepara dan sekitarnya itu merupakan pesanan sosok berinisial HK. HK sendiri adalah narapidana yang saat ini ditahan di salah satu Lapas di Nusakambangan.

"Jadi tersangka DK ini disuruh HK mengambil heroin jenis sabu di Jakarta untuk dibawa ke Jepara," kata Amrin Remico.

Heroin seberat satu ons atau seratus gram itu bernilai sekitar Rp 200 juta. Rencananya heroin itu akan dipecah menjadi paket kecil, sehingga keuntungannya lebih besar lagi.

Berdasarkan pengakuan DK, menurut Amrin, BNN bersama Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah langsung bergerak menangkap HK. Saat digeledah, petugas mendapati telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran bisnis narkoba tersebut. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya