Gugatan Praperadilan Walikota Makassar Dikabulkan Hakim

oleh NasuriDiterbitkan 12 Mei 2015, 19:45 WIB
Gugatan Praperadilan Walikota Makassar Dikabulkan Hakim
Pihak keluarga dari mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyambut bahagia dan haru keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan, Jakarta, Selasa (12/05/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Pihak keluarga dari mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyambut bahagia dan haru keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan, Jakarta, Selasa (12/05/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Suasana tegang saat pembacaan keputusan praperadilan yang diajukan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Jakarta, Selasa (12/05/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Hakim tunggal Upiek Kartikawati membacakan hasil keputusan gugatan praperadilan dari mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Jhonson Panjaitan menjadi pengacara Ilham Arief Sirajuddin dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/05/2015). Hakim tunggal Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Hakim tunggal Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan dari mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Keluarga dari mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin melakukan sujud syukur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). Hakim tunggal Upiek Kartikawati yang mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Beberapa pendukung dari Ilham Arief Sirajuddin mensyukuri keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/05/2015). Hakim tunggal Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan praperadilan tersebut. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Pihak keluarga dari mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menyambut bahagia dan haru keputusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan, Jakarta, Selasa (12/05/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya