"Dasar Hukum Tim Transisi Hanya SK Menpora"

Menpora belum mengumumkan struktur organisasi tim transisi.

oleh Cakrayuri NuralamDiterbitkan 09 Mei 2015, 07:02 WIB
Deputi V Bidang Harmonisasi & Kemitraan Kemenpora Gatot Dewo Broto menyampaikan ucapan selamat saat syukuran peluncuran bola.com.(Arief Bagus/bola.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi telah mengumumkan 17 nama tim transisi untuk menggantikan peran PSSI selaku federasi sepak bola di Indonesia.

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dan legenda sepak bola Indonesia, Ricky Yakobi menjadi dua dari 17 nama tim transisi. Meski demikian, Menpora belum mengumumkan struktur organisasi tim transisi.

Setelah terbentuk, muncul sebuah pertanyaan mengenai dasar hukum dari tim transisi yang dibentuk oleh Menpora dan juru bicaranya, Gatot Dewa Broto.

"Dasar hukumnya bakal dituangkan dengan surat keputusan (SK) Menpora, sama seperti pembekuan PSSI," kata Gatot di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jumat (8/5/2015) malam WIB.

Baca Halaman Selanjutnya...


Lapor ke FIFA

Langkah selanjutnya yang dilakukan pihak pemerintah usai pembentukan tim transisi adalah melaporkannya ke FIFA. Nantinya akan ada utusan Menpora yang langsung datang ke Zurich sebelum FIFA menjatuhkan hukuman kepada Indonesia pada 29 Mei mendatang.

"Tim transisi akan melakukan komunikasi dengan FIFA dan menyampaikan potret secara utuh karena info yang mereka terima selama ini tidak lengkap," Gatot mengakhiri.

Fungsi tim transisi ada empat, yakni menggantikan peran PSSI yang telah dibekukan, memastikan Indonesia mengikuti semua kompetisi, memastikan kompetisi berjalan, memfasilitasi pembentukan PSSI baru melalui mekanisme FIFA.

Foto dok. Liputan6.com

Berikut 17 Nama Tim Transisi:

FX Hadi RudiyatmoLodewijk F. PaulusRidwan KamilEddy RumpokoRicky YakobiBibit Samad RiyantoDarmin NasutionCheppy T. WartonoTommy KurniawanIwan LukmintoFrancis WanandiSaut H. SiraitAndrew DarwisFarid HusainiHuzairi MisrawiDiaz Faizal MalikVelix F. Wanggai

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya