Tim 9 Menpora Terbitkan Rekomendasi Perbaikan PSSI

Tim 9 tidak memungkiri bila Menpora telah melanggar statuta FIFA pasal 17, negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap PSSI.

oleh Risa Kosasih diperbarui 06 Mei 2015, 17:56 WIB
Puluhan ribu Jakmania (suporter tim Persija) menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Mereka meminta Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan masalah sepak bola nasional, pasca dibekukannya PSSI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim 9 bentukan Kementrian Pemuda dan Olahraga, Natalia Subagio menerbitkan sembilan poin kesimpulan setelah bekerja selama 4 bulan menyelidiki masalah dalam tubuh PSSI.

Dalam sembilan poin itu, tim 9 tidak memungkiri bila Menpora telah melanggar statuta FIFA pasal 17, negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap PSSI.

Namun, Natalia yang menggantikan Budiarto Shambazy sebagai anggota tim 9 melihat koordinasi antarlembaga masih kurang transparan.

"Cara kerja antar lembaga ini perlu diperbaiki. Itu yang saya lihat dalam empat bulan kerja. Semoga bisa dikembangkan dan diperdalam dan akhirnya bisa membangun semangat olahraga yang fair dan sportif," kata Natalia, wakil dari lembaga Transparansi Indonesia.

Ada sembilan poin yang menjadi kerja tim sembilan, yaitu antara lain:

1. Kehadiran tim sembilan dilatarbelakangi oleh ketidakpastian dalam sepak bola. Contohnya Sepak Bola Gajah, match fixing, dll

2. Sadar kehadiran Tim Sembilan tidak diterima PSSI yang menunjukkan resistensi

3. Perubahan anggota dari  wartawan senior Budiarto Shambazy menjadi Natalia Soebagio dari Transparansi Indonesia

4. Tim Sembilan memahami statuta FIFA terutama Pasal 13 tentang member's obligation

5. Memahami pasal dalam Statuta FIFA yang dianggap telah dilanggar Menpora yakni Pasal 17

6. Ingin menerapkan nation's character building dalam (NCB) dalam konteks sepak bola

7. Telah berhasil bertemu dengan: Ketum KONI, KOI, BOPI, Komisioner KIP, Badan Intelkam Mabes Polri, hingga direktur hukum PSSI.

8. Mengkritisi regulasi PSSI yang tidak menerapkan sepenuhnya regulasi FIFA dan statuta PSSI yang tidak konsisten dilaksanakan PT Liga Indonesia.

9. Mendorong Kemenpora membuat Mou dengan: Kapolri, PPATK, BOPI, Komisioner KIP, Badan Intelkam Mabes Polri, Ditjen Imigrasi, serta Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya