Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihukum dua tahun penjara karena kasus suap, Syarifuddin Umar mensomasi empat pejabat KPK.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 April 2015, 20:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihukum dua tahun penjara karena kasus suap, Syarifuddin Umar mensomasi empat pejabat KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya