Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket per hari ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Pantauan Liputan6.com, Kamis (16/4/2015), jaringan minimarket Lawson telah mengikuti ketentuan tersebut. Tidak nampak botol minuman beralkohol seperti bir di lemari pendingin toko.
"Sudah tidak jual bir," kata salah seorang karyawan Lawson Penjernihan kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Pihaknya menyatakan, minuman beralkohol telah ditarik dari toko lebih dari sepekan yang lalu. " Sudah lama, berapa minggu sudah tidak jual," katanya.
Di lokasi yang berdekatan, minimarket Alfamart pun juga telah menghilangkan bir dari stok barang yang dijual. "Bir sudah tidak ada," kata karyawan tersebut.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan pelarangan penjualanan minuman beralkohol berlaku pada 16 April 2015. Pihaknya mengaku, untuk menerapkan regulasi tersebut sudah berkonsultasi dengan para pengusaha.
"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah bicara kepada pengusaha mini market," ujarnya.
Dia mengatakan, jika masih ada pengusaha yang membandel berjualan minuman bergolongan A setelah waktu yang ditentukan maka pemerintah daerah (pemda) bisa memberi tindakan tegas.
"Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah tegas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol yang sudah mulai memasuki wilayah pemukiman, sekolah dan juga tempat ibadah," ujarnya.
Seorang konsumen bir Yanurisa (24) menyatakan tak setuju akan keputusan tersebut. Lantaran, bir bukan minuman yang berbahaya karena minim kandungan alkoholnya.
"Kandungan alkoholnya segitu. Tidak bikin mabuk. Yang meresahkan itu penjual miras alkohol tinggi di warung kaya intisari dan vodka," ujarnya.
Memang, dengan regulasi tersebut masyarakat bisa membeli di kafe-kafe tertentu. Namun, menurut dia bakal memberatkan karena harganya akan relatif mahal. "Iya, itu mahal," tandas dia. (Amd/Ndw)
Tunduk pada Pemerintah, Bir Lenyap dari Minimarket
Pemerintah melarang minimarket menjual minuman beralkohol.
diperbarui 16 Apr 2015, 12:24 WIB(Foto: Telegraph)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenang 6 Final Liga Champions Terbaik Sepanjang Masa, Laga Penuh Drama dan Momen Tidak Terlupakan
Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Kadin Surabaya: Tapera Bantu Pekerja yang Ingin Punya Rumah, tapi Harus Dikaji Lagi Dampaknya
Airlangga: Ormas Keagamaan Dapat Privilege dari Pak Jokowi Boleh Punya Tambang
Gelar Donor Darah, PAMA Balikpapan Sumbangkan 78 Kantong Darah ke PMI
Manfatkan Teknologi untuk Keselamatan Kerja, Kideco Raih Penghargaan di Ajang ICC-OSH 2024
Baru Bebas Sanksi, Gelandang Juventus Berpeluang Ikut Euro 2024
Hut 21, PT MGM Rayakan Hari Jadi dengan MGM Carnival Day
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Penampakan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas Antam
Menko Airlangga: Pesantren Punya Tanggung Jawab Besar Pemberdayaan Sosial Ekonomi
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara