Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan [Budi Mulya]( MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "") dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam perkara ini, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan PN/PT, mengadili sendiri," begitu bunyi petikan amar putusan kasasi yang diterima, Kamis (9/4/2015).
Dengan putusan ini, Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme juga memperberat hukuman pidana Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan.
Adapun dalam perkara kasasi Nomor 861 K/Pid.Sus/ 2015 ini, Majelis Kasasi memutus dengan suara bulat. Artinya tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Dalam amar putusannya, majelis kasasi mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya, alasan-alasan dalam permohonan kasasi Budi Mulya tidak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi Mulya yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Budi Mulya divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Namun, oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hukuman Budi Mulya ditambah menjadi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. (Ein)
MA Perberat Vonis Budi Mulya dalam Kasus Bank Century
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman pidana Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara.
diperbarui 09 Apr 2015, 15:30 WIBEks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya mengaku sedih dan kecewa di PN Tipikor, Jaksel, Rabu (16/7/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Teuku Rassya Klarifikasi Tudingan Abaikan Ibu Kandung, Unggah Obrolan dengan Tamara Bleszynski
wa.me/62, Cara Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Perlu Simpan Nomor Kontak
Erik Ten Hag: Manchester United akan Pertahankan Bruno Fernandes
KRIS BPJS Kesehatan Maksimal 4 Pasien per Ruang, Komisi IX DPR Khawatirkan Ketersediaan Bed Berkurang
Syarat Jalur Independen Pilkada 2024 Makin Berat, Hanya Ada Lima Calon di Jatim
Dampak Perubahan Iklim Makin Nyata, Thailand Disarankan Pindah Ibu Kota
Buaya 3 Meter Tersangkut Jala Nelayan dalam Hutan Mangrove Kompleks Perumahan di Madura
Konser Eras Tour Taylor Swift Bakal Sumbang Rp 15,16 Triliun untuk Ekonomi Inggris
Runner-Up Miss USA 2023 Gantikan Posisi Noelia Voight, Mengaku Dukung Isu Kesehatan Mental
Arie Kriting dan Indah Permatasari Ungkap Wajah Anak Pertama Kali, Panen Pujian: Masyaallah Gantengnya
VIDEO: Gerakan Pro Palestina Meluas di Berbagai Universitas di Amerika Serikat
Perjalanan Karier Kevin Sanjaya Sebelum Pensiun dari Dunia Bulutangkis