Menkumham Jawab Gugatan Kubu Ical Hari Ini

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham.

oleh Silvanus AlvinDiterbitkan 09 April 2015, 06:34 WIB
Menkumham Yasonna Laoly saat menggelar jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly akan memberikan jawaban dalam sidang lanjutan gugatan kepengurusan Partai Golkar oleh kubu Aburizal Bakrie atau Ical di PTUN terkait Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyatakan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono sebagai yang sah.

"Besok jawaban dari tergugat (Menkumham). Kami akan pelajari. Kemudian sidang itu bisa diteruskan untuk memeriksa bukti-bukti surat maupun keterangan saksi dan ahli. Kesimpulan dan kemudian putusan dari perkara ini," kata pengacara Golkar kubu Ical‎, Yusril Ihza Mahendra, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Yusril mengatakan pihaknya ingin sidang pengadilan PTUN berlangsung cepat, tidak bertele-tele. Tujuannya, agar persoalan dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut bisa segera diselesaikan.

"Kami ingin perkara ini selesai dalam waktu singkat," tegas dia.

‎Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan putusan itu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu 1 April lalu. (Riz)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya