Kubu Ical Desak Agung Cs Angkat Kaki dari Kantor DPP Golkar

Idrus meminta Agung Laksono tidak mengklaim dan menarik orang untuk berada di Kantor DPP Partai Golkar Slipi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Apr 2015, 14:30 WIB
Idrus Marham (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan Ketua Umum Golkar kubu Aburizal Bakrie. Dalam keputusannya, PTUN meminta pengesahan kepengurusan Agung Laksono ditunda hingga ada putusan pengadilan.

Atas putusan sela PTUN itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham menyatakan, kubu Agung Laksono tak berhak menempati kantor DPP Golkar di jalan Anggrek Nelly, Grogol, Jakarta.

"Dengan adanya putusan PTUN, maka sejak itu Agung Laksono tidak boleh mengatasnamakan DPP Golkar," ujar Idrus di kediaman Akbar Tadjung, Jakarta, Minggu (5/4/2015).

Sejatinya, lanjut Idrus, dengan kesadarannya Agung tidak mengklaim dan menarik orang untuk berada di Kantor DPP Partai Golkar. Karena apabila itu dilakukan Agung, ujar dia, sikap itu akan mendegradasi dirinya serta citra Partai Golkar itu sendiri.

Idrus pun meminta Agung Laksono cs segera angkat kaki dari DPP Golkar demi tidak terjadi perpercahan di tubuh Partai Golkar lagi.

"Ya harus (angkat kaki) dengan sadarnya sendiri. Sama seperti apa yang dikatakan Pak Akbar Tandjung, berhenti membelah Golkar," ujar Idrus.

Dia menjelaskan, jika DPP masih diduduki, akan ada gelombang massa dari simpatisan Golkar untuk menyerbu Agung Laksono.

"Kalau itu terus dilakukan, akan ada gerakan masyarakat yang bersimpati dengan Golkar hadir. Tentu hal ini tidak kita harapkan," pungkas Idrus. (Ali/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya