Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran sejumlah situs yang dianggap radikal memang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui instruksi yang dilayangkan kepada para penyedia jasa internet (ISP).
Tindakan pemblokiran itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015. Kriteria penilaian radikal pada sebuah situs disebutkan merupakan kewenangan dari BNPT.
Meski begitu, pihak Kemenkominfo mengaku permintaan pemblokiran yang dilakukannya bukanlah tindakan asal-asalan. Kemenkominfo mengklaim pihaknya memiliki kriteria sendiri sebelum memutuskan untuk memblokir suatu situs tertentu, yakni:
1. Sudah dianalisa oleh Kementerian atau Lembaga yang mengajukan
2. Domain yang digunakan bukan domain Indonesia (bukan .id melainkan .com)
3. Situs dapat dipulihkan kembali jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku
Kepala Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu menyatakan bahwa sebagai bukti atas tindakan tak asal blokir yang diambil, pihaknya hanya memblokir 19 dari 26 situs yang diajukan BNPT. Instruksi pemblokiran kepada ISP dilakukan pasca pengecekan ulang oleh pihak Kominfo.
"Setelah diteliti Kominfo, dari 26 situs yang diminta blokir BNPT ada dua situs duplikasi, empat web tidak aktif dan satu web sudah ditutup. Jadi kita blokir hanya 19 situs," papar Ismail.
Kemenkominfo juga menyatakan akan segera melakukan pemulihan atau pembukaan blokir bagi situs-situs yang dinyatakan tidak mengandung radikalisme maupun melanggar aturan yang berlaku.
(den/dew)
Kemenkominfo Klaim Tak Sembarangan Blokir Situs
Pihak Kemenkominfo mengaku permintaan pemblokiran yang dilakukannya bukanlah tindakan asal-asalan.
diperbarui 01 Apr 2015, 10:46 WIBIlustrasi (ist.)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jurus Jitu BNI Hadapi Sederet Tantangan di 2024
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
CDP Case Study: Melebihi 14% CTR Uplift, Brand Internet Provider Sukses Bekerja Sama dengan Emtek Digital
Programmatic Case Study: Uplift CR 35% Berhasil Dicapai Melalui Kerja Sama Emtek Digital dan Maskapai Penerbangan!
Banyak Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Berapa Harga Patokannya?
Programmatic Case Study: Kolaborasi Emtek Digital Bersama Tourism Promotion Brand Sukses Mencapai 33% CTR Uplift
29 April Hari Posyandu Nasional, Meningkatkan Kesehatan Anak dan Ibu
Bareng IFSB, Bank Indonesia Susun Rencana Pengembangan Industri Keuangan Syariah Global
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Siap Bantu PPP di MK, Cak Imin: Apapun yang Diminta Kita Siapkan
Jadi Penentu Keberhasilan Reksa Dana, Apa Tugas dan Kewenangan Manajer Investasi?