Liputan6.com, Jakarta - Gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Sutan Bhatoegana gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab KPK 'berhasil' melengkapi berkas perkara tersangka Sutan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR, sebelum sidang praperadilan digelar.
Selain Sutan, masih ada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA yang juga mengajukan permohonan praperadilan. SDA mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas status tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013.
Menanggapi gugurnya gugatan praperadilan Sutan, lalu bagaimana tanggapan pihak SDA?
Kuasa hukum Suryadharma Ali atau SDA, Andreas Nahot Silitonga mengaku tak takut kejadian yang sama bakal menimpa kliennya. Andreas mengatakan, keyakinan itu karena SDA belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
"Pak Surya belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus beliau. Jadi berkas belum bisa dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan jika belum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka," kata Andreas dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Mantan Ketua Umum DPP PPP itu hari ini menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sama seperti Sutan, bekas Menteri Agama itu menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggapnya tidak sah.
KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Sementara itu, KPK 'berhasil' menggugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana di PN Jakarta Selatan. Berkas perkara kasus mantan Ketua Komisi VII DPR itu dinyatakan lengkap oleh KPK dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan lengkapnya berkas perkara itu, maka otomatis menggugurkan gugatan praperadilan politikus Partai Demokrat tersebut.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji pembahasan APBN-Perubahan 2013 untuk Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Berkaitan dengan jabatannya sebagai Ketua Komisi VII yang membawahi bidang minyak dan gas bumi itu, Sutan diduga menerima uang sebesar US$ 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait Penetapan APBN-P 2013.
Uang sebanyak itu diberikan Rudi kepada Sutan sebagai jatah untuk Komisi VII DPR. (Ndy/Mut)
SDA Tak Takut Praperadilannya Gugur Seperti Sutan
Gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Sutan Bhatoegana gugur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
diperbarui 30 Mar 2015, 12:19 WIBSuryadharma Ali
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Jawa Tengah - DIYFitur Flipside di Instagram Akan Dihapus
9 10
Berita Terbaru
Jurus Jitu BNI Hadapi Sederet Tantangan di 2024
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
CDP Case Study: Melebihi 14% CTR Uplift, Brand Internet Provider Sukses Bekerja Sama dengan Emtek Digital
Programmatic Case Study: Uplift CR 35% Berhasil Dicapai Melalui Kerja Sama Emtek Digital dan Maskapai Penerbangan!
Banyak Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Berapa Harga Patokannya?
Programmatic Case Study: Kolaborasi Emtek Digital Bersama Tourism Promotion Brand Sukses Mencapai 33% CTR Uplift
29 April Hari Posyandu Nasional, Meningkatkan Kesehatan Anak dan Ibu
Bareng IFSB, Bank Indonesia Susun Rencana Pengembangan Industri Keuangan Syariah Global
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Siap Bantu PPP di MK, Cak Imin: Apapun yang Diminta Kita Siapkan
Jadi Penentu Keberhasilan Reksa Dana, Apa Tugas dan Kewenangan Manajer Investasi?