Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyatakan, terpidana kasus korupsi juga berhak mendapat keringanan hukuman atau remisi. KPK menilai sikap itu sebagai kemunduran upaya pemberantasan korupsi jika benar-benar terwujud.
"Mengembalikan domain (remisi) itu ke Kementerian Hukum dan HAM saja atau maksudnya merevisi agar semua narapidana mendapat remisi? Kalau maksud Menkumham pilihan kedua (revisi) menurut saya kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Wakil Ketua sementara KPK Johan Budi dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu (18/3/2015).
Johan mengatakan, KPK sejak awal sangat tidak setuju dengan rencana pemberian remisi untuk koruptor. Alasannya, selain merugikan negara, kejahatan korupsi juga sudah masuk kategori luar biasa yang harus ditangani secara luar biasa pula. Korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak kejahatan lain.
"Karena korupsi itu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa), sehingga (remisi) harus diperketat," pungkas Johan.
Menkumham Yasonna H Laoly sendirii berang disebut sebagai pengobral remisi buat koruptor. Menurut dia, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap pembinaan narapidana. Yasonna tidak menginginkan hak-hak narapidana, termasuk koruptor, untuk mendapatkan remisi hilang hanya karena Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
"Ini kan saya mencoba menata. Saya datang menata sistem administrasi lapasnya, supaya itu rapi. Tapi yang heboh seolah-olah kami obral remisi. Ini perlu dikoreksi, dalam setiap institusi pidana, ada kamar-kamar sendiri," kata Yasonna dengan nada tinggi usai mengikuti acara Laporan Tahun 2014 Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 17 Maret 2015.
Menurut Yasonna Laoly, dalam sistem peradilan pidana, masing-masing institusi sudah memiliki kewenangan dan kewajiban. Misalnya, kepolisian dan KPK yang berwenang menyidik, lalu jaksa penuntut, hakim yang memutuskan perkara dan lembaga pemasyarakatan yang bertugas melakukan pembinaan. (Mvi/Sun)
KPK: Remisi Koruptor Kemunduran Pemberantasan Korupsi
KPK sejak awal tidak setuju dengan pemberian remisi pada koruptor. Sebab, selain merugikan negara, korupsi adalah kejahatan luar biasa.
diperbarui 18 Mar 2015, 18:07 WIBPlt Pimpinan KPK Johan Budi (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sri Mulyani Lapor Jokowi: Isu Viral Bea Cukai Sudah Selesai, Lanjut Perbaikan
VIDEO: Diskusi: BPJS Kesehatan akan Terapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar, Berapa Biayanya?
12 Ribu Personel Gabungan Diterjunkan Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Rabu 15 Mei 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
VIDEO: Kecelakaan Maut Bus di Subang, Polri Berpotensi Tersangkakan Pihak PO dan Karoseri
Berantas Ekspor Bibit Lobster Ilegal, Menteri Trenggono Bentuk PMO 724
Axiata dan Sinar Mas Umumkan Persiapan Merger XL Axiata - Smartfren
Potret Haru Kelulusan Putri Ariani dari SMM Yogyakarta, Ungkap Rasa Bangga
Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2024, Ini Link dan Jadwal Lengkapnya
Nonton Film Mandarin S Storm di Vidio, Menyingkap Sisi Gelap Perjudian Ilegal dan Korupsi
Luhut Larang WNA Bermasalah Masuk Indonesia: Kamu Melanggar, Saya Tutup Tidak Boleh Datang
Segini Target Penjualan Wuling Cloud EV di Sepanjang 2024