Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 tahun kepada terdakwa dugaan korupsi Pengadaan Driving Simulator SIM tahun 2011 di Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Didik Poernomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/3/2015).
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa yang merupakan mantan Wakil Kepala Korlantas Polri ini dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa pun meminta hakim untuk menghukum pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta.
"Jika tidak dibayarkan setelah 1 bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa dapat dipenjara selama 2 tahun," sebut jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai yang memberatkan tuntutan Didik ini adalah, terdakwa melakukan korupsi saat negara sedang giat berupaya memberantas korupsi, terdakwa adalah aparat penegak hukum, perbuatan terdakwa telah mencederai lembaga penegak hukum khususnya lembaga kepolisian, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak merasa menyesal, serta akibat perbuatan terdakwa ini negara mengalami kerugian yang besar.
"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," pungkas Jaksa.
Mantan Wakakorlantas Polri Dituntut 7 Tahun Penjara
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dengan hukuman denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
diperbarui 16 Mar 2015, 20:40 WIBTerdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saat Kiamat Orang-Orang Ini akan Disapu Angin yang Sangat Lembut
Profil dan Karya Chairil Anwar, Sosok di Balik Lahirnya Hari Puisi Nasional 28 April
Bunga Zainal Pamer Koleksi Tas Hermes Sambil Berbaring Pakai Selang Oksigen dan Diinfus
Amalan Ringan Agar Mendapat Istighfar Para Malaikat hingga Hari Kiamat
Prabowo-Gibran Akan Pimpin Pemerintah Indonesia ke Depan, PGRI Ingatkan Ini
Mengenang 6 Fashion Fantastis Kim Ji Won di Drakor Queen of Tears, Pakai Korset Seharga Rp34 Juta
2 Debt Collector di Palembang yang Ribut dengan Aiptu FN Ditangkap, Satunya Menangis
6 Manajer Terbaik Arsenal Sepanjang Masa, Bawa Banyak Trofi ke London Utara
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 29 April 2024
BMKG Imbau Warga Cek Kondisi Bangunan Pasca Gempa Garut, Ini Alasannya
Isak Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Anggota Polresta Manado Tiba Rumah Duka
Kisah Mbah Kholil Bangkalan Menertawai Kiainya saat Sholat, Ternyata karena Ini