Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menunda pemeriksaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta para pegawai KPK.
Terkait itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengakui, penundaan pemeriksaan itu karena adanya adanya kesepakatan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Penundaan itu juga dimaksudkan agar situasi menjadi tenang lebih dulu, mengingat belakangan hubungan KPK dan Polri memanas.
"Ada kesepakatan yang bagus ya, cooling down," ujar Zulkarnaen dalam pesan singkatnya, Jumat (13/3/2015).
Namun demikian, Zulkarnaen mengaku tidak tahu apakah penundaan itu dimaksudkan juga untuk menghentikan kasus 2 pimpinan dan pegawai KPK itu. Dalam arti, Bareskrim akan mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"(SP3) saya tidak tahu," ujar dia.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebelumnya telah membenarkan adanya kesepakatan penundaan pemeriksaan pimpinan KPK non-aktif, Abraham Samad dan BW.
"Surat untuk keputusan tersebut tidak ada, hanya secara lisan untuk kasus AS (Abraham Samad) dan BW (Bambang Widjojanto) yang akan disidik lanjut, namun untuk sementara dipending hingga situasi mereda dulu," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 12 Maret kemarin.
Dalam kesepakatan penundaan pemeriksaan itu, terdapat 3 poin: poin pertama, berkas Kasus Komjen Budi Gunawan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, karena sesuai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Budi Gunawan bukan penyelenggara negara dan bukan penegak hukum, sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut. KPK juga tidak mungkin melakukan SP3 karena tidak punya wewenang untuk itu.
Poin kedua, lanjut Badrodin, kasus yang sudah masuk pada tingkat penyidikan, yaitu kasus AS dan BW tetap dilanjutkan, karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan atau SP3. Sedangkan kasus yang masih dalam lidik akan dikoordinasikan kepada pelapor untuk tidak dilanjutkan (kasus Zulfahmi Arsyad, Adnan Pandu, dan senpi).
"Poin ketiga, sambil menunggu situasi cooling down atau kembali normal, maka untuk proses hukum terhadap BW dan AS ditunda pemeriksaannya sampai situasi benar-benar kondusif," tegas Badrodin. (Alv/Sun)
Wakil Ketua KPK: Pemeriksaan AS dan BW Ditunda Agar Situasi Aman
Pihak KPK masih belum tahu apakah kasus AS dan BW bakal dapat SP3.
diperbarui 13 Mar 2015, 10:55 WIBEmpat pimpinan KPK (kiri-kanan), Zulkarnaen, Adnan Pandu, Bambang Widjajanto dan Abraham Samad usai melakukan pertemuan dengan Keluarga Besar Civitas Akademika Seluruh Indonesia, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 Energi & TambangPertamina Uji Tabung LPG 3 Kg di Purwakarta dan Subang
4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 31 Mei 2024
Terungkap, Alasan Senior Aniaya Santri di Bandar Lampung dengan Selang
Gaji Swasta Dipotong untuk Tapera, Pengamat: Kalau Kena PHK, Negara Harus Tanggung Jawab
2 Ekor Paus Orca Muncul di Perairan Bone Bolango, Hiu Paus Hilang
4 Karakter Muhammadiyah Rasa Salafi, Sikap Sosial Keagamaannya Beda
Modal 1 Bumbu Dapur, Ini Cara Masak Daging Sapi Agar Cepat Empuk
Santri 17 Tahun di Bandar Lampung Diduga Dianiaya Senior Pakai Selang
Ini Motif Pengacara Pakai Pelat Dinas DPR Palsu
Anggota Geng Motor di Bandung Tusuk Selingkuhan Sang Kekasih hingga Meninggal
Ilmuwan Ungkap Perubahan Iklim Sebabkan Turbulensi Pesawat Kian Marak
All Eyes on Rafah, Mengapa Allah Tak Langsung Hancurkan Israel? Simak Ulasan Buya Yahya
Material Pembangunan Kejagung Jatuh ke Lintasan MRT, Operasional Kereta Dihentikan Sementara