Liputan6.com, Medan - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyidangkan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak di Ruang Cakra I. Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, terkait proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan akses jalan dan basecamp PLTA Asahan III.
Dalam dakwaan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Fahmi, Polim Siregar dan Agustini menyatakan, Kasmin telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasmin dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T) atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, negara dirugikan Rp 4.439.232.710," kata JPU Polim dalam sidang, Medan, Kamis (12/3/2015).
Selain didakwa melakukan korupsi, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dinilai telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan Agustini, Kasmin disebutkan berulang kali menerima dan mentransfer uang yang diduga kuat dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan sebesar Rp 4,6 miliar, sesuai audit BPKP Perwakilan Sumut. Salah satunya bahkan untuk pembelian jam tangan Cartier tipe Ballon Bleu, seharga Rp 380 juta.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sejak proses penyidikan di kepolisian, Kasmin tidak ditahan. Keluarganya juga sudah menyerahkan uang jaminan Rp 200 juta dan menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar ke kejaksaan. "Minggu depan (uang jaminan) harus sudah diserahkan ke PN," ucap Parlindungan.
Perkara dugaan korupsi ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan untuk pembangunan acces road dan basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44. Namun lahan itu tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak. Sebelum dibebaskan, sebagian di antaranya dibeli istri Kasmin dari masyarakat.
Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Luhut Simanjuntak membantah dakwaan kliennya terjadi TPPU. "Ini kan soal jual beli tanah, tidak mungkin lah. Nanti akan kita beberkan di eksepsi," kata Luhut sambil berlalu. (Rmn)
Bupati Tobasa Didakwa TPPU Beli Jam Tangan Senilai Rp 380 Juta
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Luhut Simanjuntak membantah dakwaan kliennya terjadi TPPU.
diperbarui 13 Mar 2015, 04:25 WIB(Foto: Reza Perdana)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Energi & TambangPertamina EP Papua Tajak Sumur Eksplorasi Buah Merah di Sorong
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Chery Indonesia Tanggapi Kasus Viral Omoda 5 yang Patah As Roda di Malaysia
Pertamina Tahan Harga BBM, Shell dan BP-AKR Pilih Naikkan di 1 Mei 2024
Brigadir RAT Tewas Diduga Bunuh Diri, Kapolri: Motifnya Sedang Didalami
Mengintip Sungai-Sungai di Surga dan Kelezatan Rasa Airnya
VIDEO: Gelapkan Uang Perusahaan Rp172 Juta, Karyawan Restoran Hotman Paris Ditangkap
125 Kata-Kata Semangat Keren Aesthetic, Cocok untuk Caption
VIDEO: Bubarkan Timnas Amin, Anies Baswedan kembali Jadi Warga Negara Biasa
Social Commerce Makin Populer, Tren Metode Pembayaran COD Ongkir Meningkat
Punya Teman Kalau Bersin Suaranya Keras? Ini Alasan dan Penyebabnya
Belasan Kambing di Depok Digondol Maling, Pelaku Sisakan Jeroan di Kandang
Jakarta Electric PLN Jadi Tuan Rumah PLN Mobile Proliga 2024 di Semarang, Simak Jadwal Pertandingannya
PDIP Jatim Rekomendasikan Eri-Armudji di Pilkada Surabaya 2024, Ingin Usung Khofifah Jadi Cagub Jatim