Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akhirnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi atau pemindahan Akil Mochtar yang sudah dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup ini dilakukan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha Kamis (12/3/2015).
Eksekusi dilakukan setelah kasasi yang diajukan Akil telah ditolak Mahkamah Agung. Dan menurut Priharsa, pemindahan Akil dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin telah selesai dilakukan pada pukul 17.00 sore tadi. "Proses eksekusi selesai sekitar jam 5 sore ini," kata dia.
Akil Mochtar saat menjabat sebagai Ketua MK tertangkap tangan oleh penyidik KPK saat melakukan transaksi suap penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah pada 2 Oktober 2013. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana pencucian uang dan akhirnya divonis penjara seumur hidup olh Pemadilan Tipikor Jakarta.
Mahkamah Agung juga menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Akil Mochtar. Dengan demikian, terdakwa dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi itu tetap dipidana penjara selama seumur hidup. (Riz)
Jalani Hukuman Seumur Hidup, Akil Mochtar Dipindah ke Sukamiskin
Eksekusi pemindahan dilakukan setelah kasasi yang diajukan Akil Mochtar telah ditolak Mahkamah Agung.
diperbarui 12 Mar 2015, 21:30 WIBAkil Mochtar (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
CDP Case Study: Melebihi 14% CTR Uplift, Brand Internet Provider Sukses Bekerja Sama dengan Emtek Digital
Programmatic Case Study: Uplift CR 35% Berhasil Dicapai Melalui Kerja Sama Emtek Digital dan Maskapai Penerbangan!
Live Report Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia vs Uzbekistan: Siapa Lolos ke Final?
Banyak Perusahaan Minat Ekspor Pasir Laut, Berapa Harga Patokannya?
Programmatic Case Study: Kolaborasi Emtek Digital Bersama Tourism Promotion Brand Sukses Mencapai 33% CTR Uplift
29 April Hari Posyandu Nasional, Meningkatkan Kesehatan Anak dan Ibu
Bareng IFSB, Bank Indonesia Susun Rencana Pengembangan Industri Keuangan Syariah Global
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Senin 29 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
3 Tanda Kamu Insecure dalam Hubungan, Ketahui Cara Mengatasinya
Siap Bantu PPP di MK, Cak Imin: Apapun yang Diminta Kita Siapkan
Jadi Penentu Keberhasilan Reksa Dana, Apa Tugas dan Kewenangan Manajer Investasi?
Cerita Menteri Trenggono Hidupkan Ekosistem Budidaya Lobster di Indonesia