Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjamin kepada narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur, narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.
Yasonna mengatakan, semua narapidana tidak bisa didiskriminasi melalui PP Nomor 99 tersebut. Sebab semua narapidana dinilainya berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat. Tak terkecuali koruptor.
"Remisi itu hak siapapun dia narapidana dan ini kan WB (Whistleblower)," ujar Yasonna usai diskusi di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2015).
Menurut Yasonna, pemberian remisi kepada narapidana korupsi harus melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme. Misalnya, yang bersangkutan mau menjadi whistleblower (pengungkap kasus).
"Kalau tidak whistleblower tidak dikasih remisi. Jangan membuat orang tidak punya harapan hidup," ujar Yasonna.
Karena itu, pemberian hukuman berat berada di tangan majelis hakim. Di mana jika si terdakwa bukan seorang whistleblower, harus divonis dengan hukuman berat tanpa remisi.
"Itu hukumannya ditentukan pengadilan, kalau dia bukan wistleblower, hakim akan memberi pemberatan hukuman padanya," ucap Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkumham Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Tata Cara Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
SE yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Amir Syamsuddin itu dinilai membatasi penerapan PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, SE Menkumham itu telah bertolak belakang dengan pengetatan remisi melalui PP Nomor 99. Dalam PP itu diatur bahwa remisi hanya diberikan bagi narapidana yang bersedia menjadi justice collaborator dan telah membayar lunas denda serta pidana uang pengganti.
"SE Menkumham tahun 2013 itu justru bertolak belakang dengan PP. SE itu membatasi penerapan PP dimana yang terikat PP adalah narapidana kejahatan luar biasa yang vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah 12 November 2012," kata Emerson belum lama ini.
Menurut Emerson, SE Menkumham tersebut berimplikasi adanya dua regulasi yang menjadi dasar hukum terhadap pemberian remisi dan bebas bersyarat bagi narapidana korupsi. Yakni PP 99 tahun 2012 dan SE Menkumham Tahun 2013.
Akibatnya, sampai Agustus 2014, pemerintah telah memberikan 2 kali remisi kepada narapidana korupsi. Yakni remisi Idul Fitri dan remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Belum lagi pada akhir tahun lalu, pemerintah juga sudah memberikan remisi Natal kepada narapidana korupsi lainnya. (Ali/Mvi)
Menkumham Jamin Narapidana Koruptor Dapat Remisi, Asalkan...
Padahal, sesuai PP Nomor 99 Tahun 2012 diatur bahwa narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa mendapatkan remisi.
diperbarui 12 Mar 2015, 13:18 WIBMenkumham Yasonna Laoly saat menggelar jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PAN Masih Berharap Tetap Berkoalisi dengan KIM di Pilkada Jakarta 2024
3 Keutamaan Puasa Dzulhijjah yang Mulai dari Tanggal 8 hingga 16 Juni 2024
Perbaiki Kualitas Udara, Pemprov Jakarta Ajak Warga Jalan Kaki 7.500 Langkah per Hari
Diharap Pacaran dengan Kim Ji Won, Kim Soo Hyun Kedapatan Nonton Konser Bersama Lim Nayoung
PLN Mobile Proliga 2024: Megawati Hangestri Cetak 39 Poin, Jakarta BIN Sapu Bersih Seri Bandung
Modus Baru Penipuan Mencatut OJK, Simak Biar Tak Jadi Korban
Eks Karyawan OpenAI Peringatkan Soal Kurangnya Sistem Keamanan AI
Deteksi Tanda dan Gejala Awal Stroke, Segera Lakukan Metode FAST
Nikita Mirzani Sebut Robby Purba Harus Tanggung Jawab Buntut Security Dipecat karena Pukul Anjing
Tantang Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pelatih Filipina Tak Terima Diklaim Dukung Vietnam
Fokus Pagi : Kebakaran Hotel di Tangerang Selatan, Tiga Karyawan Tewas
Menhub Sidak Bus Pariwisata di Ragunan, Ini Temuannya