Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji dalam rapat bersama Banggar DPRD DKI menyimpulkan, pengajuan RAPBD DKI 2015 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyalahi aturan.
"Pimpinan Banggar mengatakan, RAPBD harus disampaikan sesuai hasil rapat paripurna. Tapi yang dikirimkan Pak Gubernur ternyata adalah hasil pembahasan gubernur sendiri," kata Ongen, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/3/2015).
Sementara Anggota Banggar DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra M Taufik mengatakan, RAPBD yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada Kemendagri tidak sesuai prosedur. Hal tersebut diketahui setelah mendapat surat tembusan dari Kemendagri pada 4 Februari lalu.
"Kami dapat informasi RAPBD yang dikirimkan tidak termasuk hasil yang telah DPRD bahas. Kemudian, 5 Februari kami langsung mengirimkan surat yang mengatakan pengajuan RAPBD oleh gubernur adalah ilegal," tegas Taufik.
Taufik menambahkan, Tim Angket DPRD DKI Jakarta akan segera mengonfirmasi dengan Pemprov DKI. "Saya akan bekerja tiap hari untuk memanggil SKPD atau Tim Anggaran Pemda. Pemanggilan selanjutnya rahasia," tandas Ongen. (Rmn/Ein)
Advertisement