Apresiasi Masyarakat terhadap Pelayanan SKCK Online Polda Metro Jaya

Pelayanan untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Polda Metro Jaya mendapatkan apresiasi dari warga.

oleh Tim NewsDiterbitkan 30 Oktober 2025, 21:11 WIB
Permohonan pembuatan SKCK online ini dapat diakses melalui laman resmi SKCK Polri. (www.skck.polri.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Polda Metro Jaya mendapatkan apresiasi dari warga. Warga berterima kasih karena pelayanannya yang ramah dan cepat.

Hal itu diungkapkan oleh warga bernama Ramayani, yang datang untuk proses cetak SKCK di Polda Metro Jaya. Ia memperpanjang SKCK secara online melalui Polri Super App.

"Pelayanannya ramah dan cepat, saya juga bisa menghemat waktu. Terima kasih kepada Polri, khususnya petugas di Polda Metro Jaya," ujar Ramayani, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Diketahui, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK secara online tanpa harus antre panjang di kantor polisi.

Dengan mengunduh aplikasi POLRI Super App di PlayStore atau AppStore, pemohon dapat melakukan verifikasi identitas, mengunggah dokumen persyaratan, dan mencetak bukti registrasi online sebelum datang ke kantor polisi, termasuk Polda Metro Jaya, untuk proses pencetakan SKCK.

Ps Kasi Yanmin Polda Metro Jaya AKP Wahyu Safaro Sahron menjelaskan, layanan digital ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat proses administrasi.

"Cukup unduh aplikasi POLRI Super App, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, dan cetak bukti registrasi online yang dikirim melalui e-mail. Setelah itu, datang ke kantor polisi sesuai pilihan, seperti Polda Metro Jaya, untuk mencetak SKCK," ucap AKP Wahyu.

"Dengan adanya layanan digital ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kepolisian yang cepat, efisien, dan transparan, sejalan dengan komitmen Polri Presisi, prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, menuju institusi yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi," tutup AKP Wahyu.

 

214,84 Ton Narkoba Dimusnahkan Polri: Ada Ganja, Sabu hingga Happy Water

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 214,84 ton narkoba hasil pengungkapan Polri selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun memaparkan rincian hasil kerja jajarannya.

Listyo menyampaikan, di bidang penegakkan hukum Polri melakukan tindakan tegas dalam mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba, baik yang tergabung dalam jaringan nasional maupun internasional.

"Penindakan ini bertujuan untuk memutus mata rantai dan pendistribusian narkoba, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar, sehingga sindikat tersebut tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi dengan bebas," tutur Listyo di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, Rabu 29 Oktober 2025.

Selama periode oktober 2024-oktober 2025, kata Listyo, Polri telah melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.

Rincian barang bukti narkoba tersebut adalah 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9 kilogram ketamin; 34,5 kilogram kokain; 6,8 kilogram heroin; 5,5 kilogram TAC; 18 liter etomidate; 132,9 kilogram asis; 1,4 juta butir happy five; dan 39,7 kilogram happy water.

"Jumlah tersebut apabila dikonversi dalam bentuk uang, maka nilainya setara dengan Rp29,37 triliun," ucap Lisytyo.

 

Selamatkan 629,93 Juta Jiwa

Selanjutnya, kata Listyo, berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka diperoleh informasi tentang dosis rata-rata penggunaan narkoba.

Dari situ, dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang ada berhasil menyelematkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan, apabila barang bukti tersebut sampai lolos dan beredar di masyarakat.

"Terhadap barang bukti narkoba yang diungkap ataupun diamankan, telah dilakukan beberapa kali pemusnahan di setiap daerah dengan total yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton," ungkapnya.

Adapun hal tersebut merupakan standar operasional prosedur yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan dilakukan paling lama tujuh hari setelah memperoleh putusan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

"Sedangkan terhadap sisa barang bukti yang ada saat ini sebanyak 2,1 ton dimusnahkan dengan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI," Listyo menandaskan.

Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya