Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, berharap permohonan Peninjauan Kembali (PK) kliennya dikabulkan. Sebab, tujuan dari PK yang diajukan kliennya adalah mendapat hukuman selain vonis mati atau dikurangi menjadi hukuman seumur hidup.
Lantaran itulah, imbuh Agus, pihaknya mengajukan bukti baru berupa adanya miscommunication atau salah komunikasi dalam persidangan. Apalagi saat sidang vonis mati kliennya hanya ditemani mahasiswa yang belum lulus jurusan bahasa Inggris. Padahal kliennya tidak bisa mengerti bahasa Inggris atau Indonesia. Kliennya yang lulusan SMP itu hanya paham bahasa Tagalog -- bahasa nasional Filipina.
"Penilaian itu tergantung majelis kita berupaya semaksimal mungkin dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung permohonan PK kita," ujar Agus Salim di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3/2015).
Agus menjelaskan, ada beberapa salah komunikasi saat jalannya persidangan lantaran bahasa. Salah satunya kata "regret" atau penyesalan yang ditanyakan kepada kliennya. Namun karena salah komunikasi inilah akhirnya membuat perbedaan maksud antara kliennya dan jaksa maupun hakim.
"Dia sampaikan regret. Are you regret? Itu pernah diungkap di persidangan dan diterjemahkan saat itu. Menurut Mary Jane "regret" itu apakah Anda merasa bersalah? Mary Jane waktu itu bilang, 'I'm not regret.' Padahal definisinya kan apakah Anda menyesal? Dia kalau menyesal, ya menyesal pengakuan Mary Jane ketika itu," ujar kuasa hukum Mary Jane.
Agus mengatakan pula, miscommunication saat persidangan sebelumnya cukup banyak. Namun Mary Jane mengaku banyak yang lupa karena sudah lama sekitar 5 tahun lalu. Agus menyebut sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apa yang didakwakan, terdakwa berhak mengetahuinya dengan bahasa yang dimengerti terdakwa.
"Sesuai Pasal 51 jo 177 (KUHAP) itu hakim akan hadirkan penerjemah dalam proses persidangan. Keliru dalam penerjemah. Dia kan pakai bahasa Tagalog, disidang pakai bahasa Inggris, kan susah. Kalau proses hukum kan yang benar-benar mengerti proses ini," ujar kuasa hukum terpidana mati kasus narkoba Mary Jane tersebut. (Ans/Yus)
Pengacara Mary Jane: Banyak Salah Komunikasi saat Sidang Vonis
Menurut kuasa hukum Mary Jane, kliennya berbahasa Tagalog, namun disidang pakai bahasa Inggris.
diperbarui 04 Mar 2015, 18:45 WIBSidang PK terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Rabu (4/3/2015). (Liputan6.com/Fathi Mahmud)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jokowi Bertolak ke Kalimantan Timur, Akan Resmikan Sejumlah Infrastruktur di IKN
10 YouTuber Terkaya di Indonesia Tahun 2024, Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Lewat
VIDEO: Pemerintah Pastikan PBNU Kebagian Tambang Batu Bara
Jokowi Bakal Berkantor di IKN pada Juni-Juli 2024
PKB Umumkan 35 Calon Kepala Daerah yang Diusung di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
Usai Insiden Bocah Jatuh dan Meninggal Dunia, Jasa Marga Segera Perbaiki Kawat Pembatas JPO Tol Jatiasih
Japanese Film Festival Online 2024 Siap Digelar, Bakal Hadirkan Banyak Film, Hadiah dan Acara Seru
11 Drama Lee Joon Gi Terbaru yang Dijuluki King of Sageuk
Potret Khirani Anak Mayangsari Saat Kondangan, Menawan Pakai Kebaya
Catat, Ini Hari Paling Beruntung untuk 12 Zodiak pada Juni 2024
Potret Zenecka Putra Bungsu Carissa Puteri Lulus Preschool, Makin Ganteng Kenakan Toga Putih
Iuran Tapera Ancam 466 Ribu Pekerja Pengangguran, Kok Bisa?