Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Sementara, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan menerima kekalahan dalam menghadapi proses hukum pengajuan praperadilan penetapan tersangka untuk Komjen Pol Budi Gunawan. Meski demikian, Wakil Ketua KPK Sementara, Johan Budi, berpendapat lain.
"Saya berbeda dengan Pak Ruki. Pemberantasan korupsi harus jalan terus, tidak boleh berhenti sedetik pun sehingga 36 perkara dan tugas lain yang harus diselesaikan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Menurut dia, jangan sampai kerja KPK terhenti begitu saja hanya karena pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan. KPK, lanjut Johan, harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita harus move on, sementara kondisi saat ini banyak kegiatan yang terbengkalai, pikiran dan tenaga tidak fokus. Pencegahan yang melambat. Sehingga perlu dikembalikan lagi. Apalagi soal praperadilan yang banyak dihadapi," jelas dia.
Terkait pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung, Johan mengatakan hal tersebut juga merupakan langkah hukum yang dilakukan institusinya. Sebab, meski dilimpahkan, hal itu menurut dia tidak menghilangkan efek KPK dalam menghadapi putusan praperadilan.
"Banyak diskusi yang kita lakukan misalnya melakukan kasasi. Menurut Humas PN Jaksel kan gak diterima. Kan Putusan praperadilan menyatakan tidak sah, sementara kita gak punya instrumen untuk menghentikan itu. Jadi proses peralihan ini juga termasuk opsi hukum juga," pungkas Johan.
Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldy memutuskan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap calon kapolri tersebut tidak sah.
Taufiequrrachman Ruki pun menyatakan kekalahan insitusinya terhadap proses hukum tersebut. "Buat saya pribadi hari ini bukan akhir dunia. Belum kiamat, langit belum runtuh. Pemberantasan korupsi harus berjalan. Untuk satu kasus ini, kami KPK terima kalah, tapi tidak berarti harus menyerah," ujar Ruki. (Tya)
Soal Praperadilan BG, Johan Budi Berbeda Sikap dengan Ruki
Ketua KPK Sementara, Taufiequrrachman Ruki, mengatakan menerima kekalahan dalam menghadapi proses hukum pengajuan praperadilan Budi Gunawan.
diperbarui 02 Mar 2015, 19:07 WIBPlt Pimpinan KPK Johan Budi (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buya Yahya Ungkap Doa yang Sangat Mudah Dikabulkan, Malaikat Kirimkan Rezeki
7 Potret Celana Jeans Nyeleneh dengan Model Tak Biasa Ini Bikin Geleng Kepala
Tempat Tewasnya Brigadir RAT Rupanya Milik Almarhum Fahmi Idris, Namun Disewakan
Ulah Konyol TNI Gadungan di Medan, Ditangkap Saat Urus Calon Taruna Akmil dan Tamtama
Profil 4 Pemeran Utama Drakor Goodbye Earth, Saat Bumi Kritis Setelah Ditabrak Asteroid
Sekjen PDIP Ungkap Pengurus Ranting Tidak Ingin Megawati Bertemu Jokowi
6 Potret Bakso Berhadiah Uang Ini Bikin Kaget, Langsung Dapat Cashback
Fosil Dinosaurus Ditemukan di Argentina, Ilmuwan: Usianya 90 Juta Tahun
Kades di Ponorogo Jadi Tersangka Pungli PTSL 2023, Terungkap dari Kesaksian di Pengadilan
Kondisi Mobil Menteri Kontroversial Israel Ben-Gvir yang Kecelakaan Hingga Terbalik
Perjalanan Cinta Rayn Wijaya dan Ranty Maria, dari Cinlok hingga Dilamar
Sejarah Siomay Bandung yang Jadi Pangsit Paling Enak Versi Taste Atlas