Eksekusi 2 Terpidana Mati Bali Nine Ditunda Sampai Kapan?

Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar Sujonggo menyatakan pihaknya mengetahui penundaan eksekusi mati 2 terpidana mati Bali Nine dari media.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Feb 2015, 13:59 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Denpasar - Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar Sujonggo menyatakan pihaknya mengetahui penundaan eksekusi mati 2 terpidana mati Bali Nine dari media bukan dari pihak Kejaksaan Agung. Hingga kini belum diketahui sampai kapan penundaan akan berlangsung.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (18/2/2015), para terpidana mati sudah mengetahui hal ini dari konsulat dan keluarga. Meski demikian pengamanan ketat oleh polisi dari Polres Badung di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas)  kerobokan tetap berjalan.

Selasa 17 Februari kemarin, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi mati sampai waktu yang belum ditentukan. Dengan alasan memberi kesempatan kepada keluarga bertemu 2 terpidana mati. Mereka adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Perdana Menteri Australia Tony Abbot hari Rabu ini menyatakan, meski Indonesia menunda pemindahan 2 napi narkoba asal Australia ke Nusakambangan, namun dinilai tidak ada tanda-tanda bakal ada pengampunan bagi 2 napi narkoba anggota Bali Nine itu.

Australia telah menghapus hukuman mati dan menentang hukuman mati warganya di luar negeri. (Mar/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya