Liputan6.com, Semarang - Mantan Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rina dihukum 10 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara. Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif. Rina terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah," kata Dwiarso.
Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat.
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan, seperti terdakwa yang tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati. Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN," ujar dia.
Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu dengan menyimpan disejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya.
Atas hukuman tersebut, Rina Iriani langsung menyatakan banding. Ditemui usai sidang, Rina menegaskan dirinya sebagai korban kriminilisasi. "Saya ini korban kriminalisasi, sampai kapan pun saya akan berjuang," kata Rina. (Ant/Ado/Mut)
Tilap Dana Subsidi, Mantan Bupati Karanganyar Divonis 6 Tahun
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
diperbarui 17 Feb 2015, 15:41 WIBPalu Sidang
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
RS Polri Belum Autopsi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD, Tunggu Persetujuan Keluarga
Apa Itu Sampo Organik? Begini Manfaatnya untuk Rambut
Tunggal Utama Absen, Indonesia Kirim 13 Wakil ke Malaysia Masters 2024
Inilah Amalan Ringan Berpahala Besar, Yuk Kerjakan
Jamuan Santap Malam Kenegaraan World Water Forum ke-10 Berlangsung Hangat dan Khidmat
10 Rekomendasi Produk Sampo Organik Terbaik Edisi 2024
Jokowi Buka Gala Dinner KTT WWF ke-10 di Bali, Puan Maharani Ikut Hadir
KPPU Surabaya Pastikan Pasokan Bawang Putih Aman Meski Harganya Lebihi HET
Priit! Belasan Bus Wisata Kena Tilang Petugas di Garut, Kenapa?
5 Tips Mendidik Anak Supaya Jadi Lebih Penurut
Menteri PUPR Bertemu Sekjen WMO di WWF 2024, Ini yang Dibahas!
Mengenal 7 Tanda Pria Jatuh Cinta Padamu tapi Sulit Mengungkapkannya