Menlu Australia: RI Kehilangan Banyak Jika Eksekusi Duo Bali Nine

Australia kembali menyampaikan permohonan kepada pemerintah Indonesia untuk tak mengeksekusi duo Bali Nine terpidana mati kasus narkoba.

oleh Tanti YulianingsihDiterbitkan 12 Februari 2015, 09:51 WIB
Menteri Luar Negeri Australia Julia Bishop. (http://foreignminister.gov.au)

Liputan6.com, Sydney - Australia kembali menyampaikan permohonan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi duo Bali Nine terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Permohonan itu disuarakan Menteri Luar Negeri Julie Bishop dalam pidato di hadapan para anggota parlemen Australia.

"Saya yakin Indonesia yang akan kehilangan paling banyak ketika mengeksekusi kedua pria ini," kata Bishop seperti dimuat BBC, Kamis (12/2/2015).

Menurut Bishop, Indonesia harus memberi pengampunan kepada Chan dan Sukumaran, seperti saat Indonesia meminta pengampunan atas warga-warganya yang terancam hukuman mati di negara lain.

Bishop mengatakan, pemerintah Australia menyadari keseriusan kejahatan narkoba. Namun, Chan dan Sukumaran telah menunjukkan upaya perubahan. Mereka harus membayar atas kejahatan mereka, tapi tidak perlu dengan nyawa.

"Kedua pria itu membayar utang mereka kepada masyarakat, memperbaiki diri dan menguatkan hidup sesama tahanan," kata Bishop, merujuk karya Chan dan Sukumaran di Penjara Kerobokan, Provinsi Bali.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan, warga Australia yang merupakan bagian dari 9 orang yang terlibat kasus narkoba yang dikenal dengan Bali Nine.

Tarik Dubes

Bulan lalu, Indonesia mengeksekusi 6 terpidana mati. Mereka berasal dari Indonesia, Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, dan Belanda. Sesudah tahanan asal Brasil dan Belanda dieksekusi, kedua negara tersebut menarik duta besar mereka dari Jakarta.

Pemerintah Australia, kata Bishop, bisa saja melakukan hal serupa jika Chan dan Sukumaran dieksekusi.

Kedua pria itu dianggap sebagai kelompok Bali Nine yang ditangkap pada 17 April 2005 di Denpasar, Bali, Indonesia, saat berusaha menyelundupkan 8,3 kg heroin yang ditaksir seharga sekitar Rp 40 miliar ke Australia.

Setelah melalui serangkaian peradilan banding, 7 yang lain menjalani hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup. Sementara Sukumaran dan Chan mendapat vonis mati.

Tercatat 5 perdana menteri Australia telah berupaya membebaskan Sukumaran dan Chan. Namun upaya itu tidak berhasil.

Bahkan, Bishop mengakui Australia telah mengirim 11 permohonan kepada pemerintah Indonesia sejak 7 Januari lalu. Surat-surat itu berasal dari menteri-menteri pemerintah Australia, anggota parlemen, hingga pebisnis. (Tnt/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya