KPK Tak Masalah Eks Penyidik Jadi Saksi Praperadilan Budi Gunawan

Johan menuturkan, selama saksi yang dihadirkan pihak Budi Gunawan masih menjadi penyidik, mereka tidak bermasalah dengan KPK

oleh Silvanus Alvin diperbarui 10 Feb 2015, 07:36 WIB
Johan Budi mengatakan, saat ini fokus KPK terpecah antara menangani kasus korupsi di KPK dengan persoalan hukum yang menjerat pimpinan KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan akan mendatangkan mantan penyidik KPK sebagai saksi dalam sidang praperadilan hari ini, Selasa (10/2/2015). Agenda sidang hari ini adalah pembuktian atas dalil yang telah disampaikan pada persidangan kemarin.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi tak mau mempersoalkan eks penyidik KPK yang akan bersaksi. Merupakan hak pengacara menghadirkan siapapun sebagai saksi.

"‎Hak pengacara menghadirkan siapapun‎," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 9 Februari 2015.

"‎Biarkan tarungnya di pengadilan dan biar hakim yang memutuskan," imbuh dia.

Johan menuturkan, selama saksi yang dihadirkan pihak Budi Gunawan masih menjadi penyidik, mereka tidak bermasalah dengan KPK. KPK, akan patuh pada hukum dan menunggu hasil putusan hakim.

"Praperadilan pada dasarnya kami menghormati proses hukum termasuk langkah yang ditempuh tersangka Pak BG, tadi tim hukum KPK sudah hadir dan menyaksikan dari awal sampai akhir," jelas dia.

Johan mengatakan, sidang hari ini sudah masuk ke materi. Oleh karena itu, KPK menunggu kesimpulan apakah berwenang atau sah atau tidak melakukan penyidikan. "Hakim yang memutuskan, KPK siap dalam kaitan dengan praperadilan," tegas Johan.

KPK menegaskan memiliki kuasa dan wewenang untuk menyidik dan menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK memiliki sejumlah dasar hukum atas langkahnya itu.

Kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang menjelaskan, tugas pokok dan fungsi KPK melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 6 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Termohon (KPK) lalu menetapkan pemohon (Budi Gunawan) sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015. Dalam sprindik tegas disebutkan termohon melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menerima hadiah atau janji yang dilakukan Budi Gunawan saat menduduki jabatan selaku Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia periode 2003-2006," papar Chatarina dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 9 Februari 2015 siang. (Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya