Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah memenuhi persyaratan. Utamanya melunasi tagihan pajak.
"Penanggung pajak yang disandera dapat kembali menghirup udara segar utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas," kata Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Selain itu, dijelaskan dia, pelunasan tersebut sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan. Serta pembebasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur.
Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
Wahju mengaku, ada enam orang Penanggung Pajak yang disandera dengan total nilai tagihan sekira Rp 9 miliar. Tagihan pajak masing-masing penanggung pajak, sambungnya, beragam ada yang Rp 900 juta, Rp 2,9 miliar tunggakan penanggung pajak asal Surabaya, PP di Palembang mempunyai tagihan pajak Rp 1,9 miliar dan di Jakarta Rp 6 miliar.
"Rata-rata mereka disandera satu minggu, lalu melunasi tunggakan pajaknya. Tapi ada juga yang kemarin ditangkap, lalu besoknya bayar. Pernah juga ada yang sampai enam bulan, tapi itu dulu. Lama karena mereka punya sengketa," terang dia.
Sementara, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna menuturkan, dari pengalaman, para penunggak pajak yang dimasukkan ke lapas, akan langsung melunasi tunggakannya. Biasanya baru akan dilunasi dalam dua sampai tiga hari setelah masuk lapas.
"Setelah masuk lapas, mereka biasanya lunasi pajaknya, karena di lapas cuma dikasih makan 14 hari termasuk snack. Kalau wajib pajak besar disandera mereka nggak bayar, harga dirinya dipermalukan," tukas dia. (Fik/Ndw)
Ini Syarat Jika Penunggak Pajak Mau Bebas dari Penjara
Ditjen Pajak akan membebaskan atau melepaskan penunggak pajak dari dinginnya sel tahanan akibat penyanderaan atau gijzeling apabila telah me
diperbarui 06 Feb 2015, 09:25 WIBIlustrasi penangkapan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Bitcoin Diramal Naik 3 Kali Lipat Jika Donald Trump Menang Pilpres AS
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Malaysia 2024, Jumat 1 November: Berebut Tiket Kualifikasi 2
1 November 1918: Kecelakaan Kereta Malbone Street yang Dikemudikan Masinis Tak Berpengalaman, 93 Orang Tewas
189 Ribu Benih Lobster dari Pulau Jawa Gagal Diselundupkan ke Malaysia
Tito Sambut Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, Akan Lapor Prabowo Dulu
Kronologi Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang: Lawan Arah hingga Tabrak Lari
Ngebet Ingin Boyong ke Old Trafford, Video Kiriman Manchester United Malah Dicuekin Pemain Bintang
Amalan Supaya Doa Mustajab dan Punya Jatah Pohon di Surga, Dibongkar Gus Baha
Wakil Ketua Baleg DPR Pertanyakan Kata "Perampasan" pada RUU Perampasan Aset
Target Swasembada Pangan 4 Tahun, Ini Pesan dari Guru Besar UGM
Bocoran Tren Kecantikan 2025, Lebih Simpel sampai Tidak Semata Penampilan Fisik
Studi Ungkap Hal yang Terjadi saat Matahari Mati