News Flash: Terlambat Ngantor, Gaji PNS DKI Dipotong
Tak hanya rencana gaji dan tunjangan besar yang diberikan untuk PNS DKI. Peraturan ketat juga mulai diterapkan Pemprov DKI tahun ini. PNS yang datang terlambat dari jam masuk kerja 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.
Diterbitkan 29 Januari 2015, 20:57 WIBPNS yang datang terlambat dari jam masuk kerja 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.
POPULER
Berita Terbaru
Kebanggaan Terakhir Ibunda Lady Nayoan Saat Tahu Rendy Kjaernett Jadi Pendeta
- 3 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Rabu 26 Agustus Pukul 08.00 WIB di Indosiar
- 5 jam yang lalu
Jang Dong Yoon Lepas Masa Lajang Oktober 2026, Dikabarkan Nikahi Aktris Kim Seung Yoon
- 7 jam yang lalu
Andrew Susanto Ungkap Asyiknya Senam Zapin, Jaga Otot Kaki Diiringi Irama Musik Melayu
- 7 jam yang lalu
Sutradara Eugene Panji Meninggal Dunia, Astrid Tiar hingga Dira Sugandi Berduka