News Flash: Terlambat Ngantor, Gaji PNS DKI Dipotong
Tak hanya rencana gaji dan tunjangan besar yang diberikan untuk PNS DKI. Peraturan ketat juga mulai diterapkan Pemprov DKI tahun ini. PNS yang datang terlambat dari jam masuk kerja 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.
Diterbitkan 29 Januari 2015, 20:57 WIBPNS yang datang terlambat dari jam masuk kerja 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.
POPULER
Berita Terbaru
Membaca Isyarat Iran Lewat Ayat Al-Qur’an di Pemakaman Ali Khamenei
- 46 menit yang lalu
Jejak Kehidupan Bizantium Ditemukan di Gurun Mesir
- 1 jam yang lalu
Lautan Manusia Iringi Pemakaman Ali Khamenei
- 3 jam yang lalu
China Uji Coba Rudal Balistik
- 3 jam yang lalu
Candaan di Podcast Berujung Kritik, PM Australia Minta Maaf