Kasus BW Membuat Peradi Merasa Dilecehkan Polisi

Tindakan polisi yang menetapkan Bambang sebagai atas dugaan mengarahkan kesaksian palsu dianggap melecehkan profesi advokat.

oleh Audrey Santoso diperbarui 26 Jan 2015, 17:03 WIB
Demo Peradi tolak RUU Advokat (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh polisi membuat para advokat khawatir. Bahkan, tindakan polisi yang menetapkan Bambang sebagai atas dugaan mengarahkan kesaksian palsu dianggap melecehkan profesi advokat

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Hermawanto menilai, apa yang dilakukan Bambang saat manjadi pengacara yang memberikan pengarahan terhadap saksi pada sidang Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu adalah hal yang wajar dilakukan pengacara sebelum sidang.

"Pengacara wajib mengarahkan saksi semisal datang dengan rasa hormat saat menghadap sidang, berpenampilan rapih dan sopan, serta berkata jujut karena para saksi akan berbicara di bawah sumpah," kata dia di kantor Peradi, Jakarta, Senin (26/1/2015).

"Jika hal tersebut potensial dipidana, maka tindakan kepolisian tersebut melecehkan profesi advokat. Saya mohon perlindungan dari Peradi," imbuh dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Peradi Otto Hasibuan berjanji akan segera mempelajari kasus Bambang. Ia juga akan mempertimbangkan untuk mengerahkan dewan kehormatan Peradi untuk menyelesaikan kasus ini.

Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto atas dugaan kasus kesaksian palsu saat persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Bambang yang saat itu menjadi pengacara salah satu calon walikota, dituding mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penahanan Bambang kemudian ditangguhkan, namun proses hukum tetap berlanjut.

Penangkapan Bambang Widjojanto yang terjadi setelah KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening mencurigakan tersebut menuai pro dan kontra hingga akhirnya Jokowi memutuskan untuk membentuk tim independen.

Tim independen tersebut beranggotakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimmly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar, dan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya