Organda Turunkan Tarif Angkutan Umum

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, penurunan tarif angkutan umum berlaku selama 3 bulan.

oleh Liputan6Diterbitkan 20 Januari 2015, 13:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, penurunan tarif angkutan umum berlaku selama 3 bulan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya