Liputan6.com, Jakarta - Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy terus membantah dirinya pernah mengantarkan uang ke rumah Akil di Pancoran, Jakarta Selatan pada tanggal 18 Mei 2013, terkait penanganan sengketa pilkada Kota Palembang.
"Saya nggak pernah antar uang," kata Muhtar dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan Masyitoh, Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).
Muhtar mengaku kedatangannya ke BPD Kalbar tanggal 18 Mei 2013 hanya seorang diri. Di BPD Kalbar, dia bertemu dengan petinggi BPD Kalbar yakni Iwan Sutaryadi. Di bank tersebut, Muhtar juga mengaku hanya mengambil uang untuk keperluan pelunasan biaya pembuatan atribut kampanye.
"7,5 miliar. Ada dolar, ada rupiah. Uang saya sama setoran pembayaran atribut dari Palembang. (Palembang) itu dari Bu Masyito," ucap Muhtar.
Setelah mengambil uang Rp 7,5 miliar dari BPD Kalbar, Muhtar mengaku langsung membawanya ke rumah. "Saya bawa ke rumah," ujarnya.
Namun, keterangan yang disampaikan Muhtar berbanding terbalik dengan bekas sopirnya, Srino. Dalan kesaksiannya, Srino menyebut uang yang diambil Muhtar Dari BPD Kalbar dibawa ke rumah Akil di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. "(Uang dibawa) ke rumah Pak Akil di Pancoran," sebut Srino.
Mendengar keteangan dari Srino, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro penasaran dengan keterangan Srino dan mencoba kembali mengkonfrontir ke Muhtar. Namun, Muhtar kembali membantah pernah mengantarkan uang ke Akil.
"Tidak pernah. Karena tidak mungkin 7,5 miliar hanya dengan membawa rompi, tidak masuk akal dan tahun 2012 Pak Srino sudah saya pecat," tandas Muhtar.
Sebelumnya, Walikota non-aktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK. Total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut pada 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyito menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jalan Arteri Mangga Dua, Jakpus. (Riz)
Muhtar Ependy Bantah Antar Uang ke Rumah Akil Mochtar
Setelah mengambil uang Rp 7,5 miliar dari BPD Kalbar, Muhtar mengaku langsung membawanya ke rumah.
diperbarui 08 Jan 2015, 23:15 WIBMuhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terancam pidana 12 tahun penjara, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengisian Cuma 10 Menit, Baterai Baru CATL Bisa Tempuh 600 Kilometer
Arloji Emas Milik Orang Terkaya di Kapal Titanic Cetak Rekor Lelang, Terjual 10 Kali Lipat dari Perkiraan Awal
10 Ucapan Hari Pendidikan Nasional, Bisa Jadi Inspirasi
Bank Indonesia Tegaskan Pedagang Tanggung Biaya Layanan QRIS
Queen of Tears Tamat, Park Sung Hoon Pamit: Tolong Maafkan Eun Sung
Ini Bocoran Spesifikasi dan Tanggal Peluncuran iPad Pro 2024
Piala Asia U-23 2024: Rafael Struick Yakin Timnas Indonesia Mampu Beri Perlawanan pada Uzbekistan
2 Gunung di Sulut Berstatus Siaga, BMKG Juga Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem
Berat Badan Bayi Normal Baru Lahir Berapa? Ini Penjelasan Kemenkes RI dan WHO
Anwar Fuady Tak Kesepian Lagi Setelah Menemukan Calon Istri, Akui Merasa Lebih Percaya Diri
Saham Berjangka AS Menguat Jelang Keputusan Suku Bunga The Fed
Tak Laku Dilelang, Kejari Jaksel Hitung Ulang Harga Rubicon Milik Mario Dandy