Muhtar Ependy Bantah Antar Uang ke Rumah Akil Mochtar

Setelah mengambil uang Rp 7,5 miliar dari BPD Kalbar, Muhtar mengaku langsung membawanya ke rumah.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Jan 2015, 23:15 WIB
Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, terancam pidana 12 tahun penjara, Jakarta, Kamis (20/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Muhtar Ependy terus membantah dirinya pernah mengantarkan uang ke rumah Akil di Pancoran, Jakarta Selatan pada tanggal 18 Mei 2013, terkait penanganan sengketa pilkada Kota Palembang.

"Saya nggak pernah antar uang," kata Muhtar dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa Walikota Palembang nonaktif Romi Herton dan Masyitoh, Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015).

Muhtar mengaku kedatangannya ke BPD Kalbar tanggal 18 Mei 2013 hanya seorang diri. Di BPD Kalbar, dia bertemu dengan petinggi BPD Kalbar yakni Iwan Sutaryadi.  Di bank tersebut, Muhtar juga mengaku hanya mengambil uang untuk keperluan pelunasan biaya pembuatan atribut kampanye.

"7,5 miliar. Ada dolar, ada rupiah. Uang saya sama setoran pembayaran atribut dari Palembang. (Palembang) itu dari Bu Masyito," ucap Muhtar.

Setelah mengambil uang Rp 7,5 miliar dari BPD Kalbar, Muhtar mengaku langsung membawanya ke rumah. "Saya bawa ke rumah," ujarnya.

Namun, keterangan yang disampaikan Muhtar berbanding terbalik dengan bekas sopirnya, Srino. Dalan kesaksiannya, Srino menyebut uang yang diambil Muhtar Dari BPD Kalbar dibawa ke rumah Akil di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. "(Uang dibawa) ke rumah Pak Akil di Pancoran," sebut Srino.‎

Mendengar keteangan dari Srino, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro penasaran dengan keterangan Srino dan mencoba kembali mengkonfrontir ke Muhtar. Namun, Muhtar kembali membantah pernah mengantarkan uang ke Akil.

"‎Tidak pernah. Karena tidak mungkin 7,5 miliar hanya dengan membawa rompi, tidak masuk akal dan tahun 2012 Pak Srino sudah saya pecat," tandas Muhtar.

Sebelumnya, Walikota non-aktif Romi Herton dan istrinya Masyitoh didakwa menyuap Akil Mochtar saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang di MK. Total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 melalui Muhtar Ependy.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut pada 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyito menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jalan Arteri Mangga Dua, Jakpus. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya